Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Tetap Beroperasi Saat Ramadan,
Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto disebut-sebut masih berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut tetap berjalan setiap hari, bahkan di tengah bulan suci Ramadan, ketika masyarakat seharusnya lebih menahan diri dan menjaga ketertiban sosial. Senin 16 Maret 2026
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut beroperasi nyaris tanpa jeda, seolah kebal terhadap hukum dan pengawasan aparat. Suara ayam jantan yang saling diadu, sorak-sorai penonton, hingga transaksi taruhan uang dalam jumlah besar disebut menjadi pemandangan yang sudah bukan rahasia lagi di kawasan tersebut.
Situasi ini membuat sebagian warga resah, namun pada saat yang sama takut untuk bersuara secara terbuka. Mereka khawatir akan adanya tekanan atau dampak sosial jika identitas mereka diketahui.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam itu sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan.
“Kami sebenarnya sangat resah. Apalagi sekarang bulan puasa, tapi arena itu tetap buka seperti tidak ada aturan. Setiap hari ramai orang datang. Ada yang taruhan besar juga. Tapi warga di sini banyak yang takut melapor,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, keberadaan arena sabung ayam tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh pihak-pihak terkait di wilayah desa. Lokasinya yang tidak terlalu tersembunyi membuat aktivitas keluar-masuk orang setiap hari cukup mudah terlihat.
“Kalau dibilang tidak tahu, rasanya sulit dipercaya. Karena hampir setiap hari ada aktivitas di sana. Kendaraan keluar masuk, orang datang dari luar desa juga ada,” tambahnya.
Masyarakat Resah dengan adanya Arena Judi sambung Ayam Di Desa Temon Trowulan Kabupaten Mojokerto kami meminta kepada pihak Aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti tindakan yang melanggar hukum apalagi di bulan suci Ramadhan dan sudah jelas di atur dengan UUD Perjudian Sabung ayam yang disertai taruhan adalah tindakan ilegal dan tindak pidana perjudian di Indonesia. Pelaku, penyelenggara, dan pihak yang memfasilitasi dapat dijerat Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun(Red)