Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap
SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 56 gram sabu dan 408 gram ganja yang sudah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.
Penangkapan itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di sebuah rumah kos di Desa Lebo, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 9 Maret 2026 malam.
Di lokasi tersebut, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MKM dan MAA yang merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo.
"Di lokasi pertama, kami menemukan 49 paket sabu, satu klip besar berisi sabu, serta timbangan elektrik. Selain itu, petugas menyita 45 paket ganja, satu poket besar berisi ganja, tiga plastik besar berisi ganja, hingga satu plastik berisi batang ganja," kata Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kamis, 12 Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MKM dan MAA untuk melacak asal muasal barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah rumah di Desa Janti, Kecamatan Tulangan.
"Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lain berinisial QHW yang bekerja sebagai karyawan pabrik," ujar Dwi.
Di rumah tersangka QHW, kata Dwi, pihaknya menyita tambahan barang bukti berupa 30 paket sabu dan empat paket sabu lainnya yang sudah siap diedarkan.
Petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
"Kami menduga jika QWH ini berperan sebagai bagian dari jaringan distribusi paket narkotika siap jual," kata Dwi.
Menurut Dwi, dari ketiga tersangka, pihaknya menyita total barang bukti mencapai 56 gram sabu dan 408 gram ganja yang telah dibagi ke dalam sekitar 100 paket kecil.
"Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 paket siap edar," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di Jatim. (*/red)
