Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bangkalan Daerah Headline Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda
Bangkalan Daerah Headline

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puskesmas Tragah Bangkalan. 

BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan penolakan pasien darurat di Puskesmas Tragah kembali menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Insiden ini memicu kemarahan tokoh pemuda setempat yang menilai tindakan oknum petugas sebagai bentuk pengabaian nyawa warga. 

Hingga kini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan belum memberikan penjelasan resmi, meski desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh semakin menguat. 

Menurut perwakilan tokoh pemuda Kecamatan Tragah, kejadian tersebut terjadi ketika seorang pasien dalam kondisi darurat dibawa ke Puskesmas Tragah, namun justru ditolak. 

“Ini bukan soal prosedur semata, tapi soal nyawa manusia yang dipertaruhkan,” tegas salah satu tokoh pemuda yang enggan disebut namanya karena masih memantau perkembangan kasus. 

Ia menambahkan, puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seharusnya menjadi garda terdepan, bukan malah menjadi pintu tertutup bagi warga yang membutuhkan pertolongan segera. 

Puskesmas Tragah, seperti puskesmas di banyak daerah pedesaan Madura, memang kerap menjadi tumpuan utama masyarakat bawah yang tidak mampu mengakses rumah sakit swasta atau rujukan jauh. 

Namun, kasus penolakan darurat ini menggambarkan adanya kegagalan sistemik yang berpotensi berulang. 

Apakah karena keterbatasan tenaga medis, ketersediaan obat, atau memang ada oknum yang menerapkan “syarat” tidak resmi? 

Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab karena hingga berita ini dirilis, pihak Puskesmas Tragah dan Dinkes Bangkalan masih bungkam. 

Tokoh pemuda mendesak Dinkes Bangkalan untuk tidak bersikap pasif. 

"Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab penuh. Mereka wajib segera turun ke lapangan, memeriksa rekam medis, memanggil saksi, dan membuka hasil investigasi kepada publik,” ujarnya. 

Menurut mereka, evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan darurat di Puskesmas Tragah mutlak dilakukan. 

Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar juga harus diterapkan agar menjadi efek jera. 

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Bangkalan. Beberapa tahun terakhir, keluhan serupa tentang pelayanan lambat, penolakan pasien, hingga rujukan yang berbelit-belit kerap muncul dari masyarakat. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah anggaran kesehatan daerah yang cukup besar benar-benar tersalurkan dengan baik? 

Bagaimana pengawasan terhadap kinerja puskesmas di tingkat kecamatan? Dan mengapa respons birokrasi kesehatan cenderung lambat ketika menyangkut keselamatan jiwa? 

Dari sisi hukum, penolakan pasien darurat dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pelayanan darurat. 

Setiap fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan.

Para tokoh pemuda Tragah menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan keluarga pasien dan saksi mata, untuk mendesak pembentukan tim investigasi independen. 

"Kami tidak mau ada korban berikutnya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bukan malah diabaikan,” tegas mereka. 

Hingga saat ini, Wartapers.com masih berupaya menghubungi Kepala Dinkes Bangkalan dan Kepala Puskesmas Tragah untuk klarifikasi. 

Namun, belum ada tanggapan. Publik menanti kejelasan: apakah ini kasus kelalaian individu atau memang ada masalah struktural yang lebih dalam di tubuh pelayanan kesehatan Bangkalan? 

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinkes Bangkalan untuk melakukan reformasi pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. 

Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap hak kesehatan warga bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. 

Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan daerah akan semakin terkikis. (*/red)

Via Bangkalan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

Redaksi- Rabu, Juni 10, 2026 0
Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny
Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar.  SURABAYA, Surya Tribun .…

Berita Terpopuler

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

Kamis, Juni 04, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

Kamis, Juni 04, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber