Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda
![]() |
| Puskesmas Tragah Bangkalan. |
BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan penolakan pasien darurat di Puskesmas Tragah kembali menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Insiden ini memicu kemarahan tokoh pemuda setempat yang menilai tindakan oknum petugas sebagai bentuk pengabaian nyawa warga.
Hingga kini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan belum memberikan penjelasan resmi, meski desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh semakin menguat.
Menurut perwakilan tokoh pemuda Kecamatan Tragah, kejadian tersebut terjadi ketika seorang pasien dalam kondisi darurat dibawa ke Puskesmas Tragah, namun justru ditolak.
“Ini bukan soal prosedur semata, tapi soal nyawa manusia yang dipertaruhkan,” tegas salah satu tokoh pemuda yang enggan disebut namanya karena masih memantau perkembangan kasus.
Ia menambahkan, puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seharusnya menjadi garda terdepan, bukan malah menjadi pintu tertutup bagi warga yang membutuhkan pertolongan segera.
Puskesmas Tragah, seperti puskesmas di banyak daerah pedesaan Madura, memang kerap menjadi tumpuan utama masyarakat bawah yang tidak mampu mengakses rumah sakit swasta atau rujukan jauh.
Namun, kasus penolakan darurat ini menggambarkan adanya kegagalan sistemik yang berpotensi berulang.
Apakah karena keterbatasan tenaga medis, ketersediaan obat, atau memang ada oknum yang menerapkan “syarat” tidak resmi?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab karena hingga berita ini dirilis, pihak Puskesmas Tragah dan Dinkes Bangkalan masih bungkam.
Tokoh pemuda mendesak Dinkes Bangkalan untuk tidak bersikap pasif.
"Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab penuh. Mereka wajib segera turun ke lapangan, memeriksa rekam medis, memanggil saksi, dan membuka hasil investigasi kepada publik,” ujarnya.
Menurut mereka, evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan darurat di Puskesmas Tragah mutlak dilakukan.
Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar juga harus diterapkan agar menjadi efek jera.
Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Bangkalan. Beberapa tahun terakhir, keluhan serupa tentang pelayanan lambat, penolakan pasien, hingga rujukan yang berbelit-belit kerap muncul dari masyarakat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah anggaran kesehatan daerah yang cukup besar benar-benar tersalurkan dengan baik?
Bagaimana pengawasan terhadap kinerja puskesmas di tingkat kecamatan? Dan mengapa respons birokrasi kesehatan cenderung lambat ketika menyangkut keselamatan jiwa?
Dari sisi hukum, penolakan pasien darurat dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pelayanan darurat.
Setiap fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan.
Para tokoh pemuda Tragah menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan keluarga pasien dan saksi mata, untuk mendesak pembentukan tim investigasi independen.
"Kami tidak mau ada korban berikutnya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bukan malah diabaikan,” tegas mereka.
Hingga saat ini, Wartapers.com masih berupaya menghubungi Kepala Dinkes Bangkalan dan Kepala Puskesmas Tragah untuk klarifikasi.
Namun, belum ada tanggapan. Publik menanti kejelasan: apakah ini kasus kelalaian individu atau memang ada masalah struktural yang lebih dalam di tubuh pelayanan kesehatan Bangkalan?
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinkes Bangkalan untuk melakukan reformasi pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap hak kesehatan warga bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan daerah akan semakin terkikis. (*/red)
