Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Headline Hukrim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Redaksi
Redaksi
25 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022, pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. 

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. 

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh dia. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Periode 2019-2024 pada Desember 2022. 

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. 

Saat itu, KPK menahan empat tersangka yakni Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus menjadi Anggota DPRD Jatim Periode 2024 – 2029; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung. 

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama Fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2019 - 2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim. 

KPK menyebut, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendapat jatah dana hibah Pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2022. 

Jatah Pokir tersebut lantas didistribusikan kepada koordinator lapangan yang memegang dana Pokmas di masing-masing daerah, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Redaksi- Kamis, Oktober 15, 2026 0
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Foto ilustrasi.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas d…

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber