Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka
Headline Hukrim

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
25 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group). 

Status tersangka Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 22 Juli 2026. 

"Pak Gatot," kata John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore. 

John Field merupakan terpidana kasus suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum John Field dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan kabar penetapan Gatot sebagai tersangka. 

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu kemarin. 

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026, John Field mengaku memberi uang Rp 3,2 miliar ke Gatot Heroe. 

Dia mengatakan, memberi uang tersebut dalam amplop dengan kode 'PGH'. 

Demikian disampaikan John Field saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan. 

KPK juga baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan. 

Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka. 

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. 

"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," imbuh dia. 

Kendati demikian, Taufik belum bisa memberi informasi detail mengenai dua Sprindik tersebut. Kata dia, hal itu akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan lengkap. 

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata Taufik. 

"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup). 

Dengan demikian, John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. 

Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari. 

Lalu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan. 

Ada pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp 21 miliar. 

Kemudian mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp 30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Redaksi- Sabtu, Juli 25, 2026 0
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar tersangka korupsi pangan satwa Rp 10,2 miliar saat dikeler ke Rutan Kejati Jatim.  SURABAYA, Surya Tribun .…

Berita Terpopuler

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber