Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional
Headline Hukrim

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Isu mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi kembali menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha. 

Seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan perkembangan pembahasan formasi KUHAP 2025, muncul berbagai tantangan baru mengenai bagaimana negara menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. 

Berangkat dari urgensi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI: SINERGI KUHP 2023 DAN FORMASI KUHAP 2025" yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas Jurnalis, Dosen, Mahasiswa, Advokat, Jaksa, Hakim, Penyidik, Aparatur Pemerintah, Pelaku Usaha, serta Masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional. 

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, namun juga menyimpan potensi besar sebagai pelaku kejahatan modern apabila tidak disertai tata kelola yang baik. 

"Korporasi telah menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, mempercepat inovasi, serta memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, di balik peran strategis tersebut, korporasi juga dapat menjadi sarana terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian luar biasa, baik terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Kejahatan korporasi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan modern yang dampaknya sering kali jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu," tegas Jamil. 

Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana Indonesia menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, mulai dari penentuan kesalahan korporasi, pembuktian, penjatuhan sanksi, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. 

Oleh karena itu, sinergi antara substansi KUHP 2023 dan pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP menjadi faktor yang sangat menentukan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. 

Webinar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan etika hukum, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan dipandu oleh M. JAMIL, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia selaku moderator. 

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana merupakan salah satu tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. 

Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara pengurus dan badan hukum, hingga efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi. 

Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP 2023 dengan pembaruan KUHAP agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak semua pihak. 

Para peserta webinar terlihat sangat antusias mengikuti jalannya diskusi. 

Berbagai pertanyaan kritis muncul terkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. 

Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional. 

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik penegakan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. 

Pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum yang sedang berlangsung. 

Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah nasional, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskusi-diskusi strategis yang membahas isu hukum aktual, sehingga mampu menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sistem hukum Indonesia yang modern, adaptif, dan berkeadilan. 

Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional. 

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. 

Pada Rabu, 29 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Perma No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). 

Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung /Andre.S.H. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Redaksi- Rabu, September 02, 2026 0
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak
Petugas memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Gunung Buthak.  MALANG, Surya Tribun .Com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Gunung But…

Berita Terpopuler

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Selasa, September 01, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

Rabu, September 02, 2026
Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Rabu, September 02, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026

Berita Terpopuler

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Selasa, September 01, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

Rabu, September 02, 2026
Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Rabu, September 02, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber