Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Sidoarjo Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri
Daerah Headline Sidoarjo

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Redaksi
Redaksi
24 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru yang kian tegas. 

Imam Syafi'i, seorang warga setempat dengan gaya rambut gondrongnya yang dikenal vokal dan kritis menyuarakan keadilan, resmi melayangkan surat laporan pengaduan publik berskala nasional melalui kanal SP4N LAPOR dengan Nomor Tracking ID: #10558866, pada Minggu, 23 Agustus 2026. 

Laporan resmi ini membidik dugaan pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh kurang lebih tujuh perusahaan besar yang beroperasi di sepanjang koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong. 

Aksi nyata ini diambil sebagai bentuk perwujudan hak peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik demi menjaga keselamatan nyawa warga pemukiman serta para pengguna jalan. 

Sosok pria berambut gondrong ini secara lantang mendesak agar seluruh aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih. 

Desak Audit Total, Jangan Jadikan "Kelas Jalan" Tameng Pelanggaran

Melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, pelapor mendesak agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk formalitas birokrasi yang merugikan rakyat. 

Warga menuntut agar penataan infrastruktur dilakukan secara jujur dan transparan. Jangan sampai terulang kembali preseden di mana permohonan menaikkan status kelas jalan (menjadi Kelas I) diduga kuat sengaja diajukan hanya untuk menutupi pelanggaran perizinan dan ketiadaan dokumen Andalalin dari korporasi industri sekitar. 

Masyarakat menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan secara preventif. 

Pemerintah tidak boleh abai atau menanti terjadinya insiden fatal di lapangan. 

Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru lagi baru ada perhatian dari instansi terkait. 

Warga memegang teguh prinsip kehati-hatian, ibarat pepatah mengatakan, "Lebih baik sedia payung sebelum hujan". 

Atas dasar swadaya pengawasan lingkungan inilah, pelapor dan warga setempat berharap mendapatkan atensi khusus serta penghargaan dari negara. 

Isi Lengkap Tuntutan Surat Pengaduan Warga

Dalam berkas laporan tertanggal 23 Agustus 2026 yang juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo tersebut, pelapor mengajukan tiga tuntutan mutlak kepada Dishub Sidoarjo: 

1. Melakukan Sidak dan Audit Perizinan Total: 

Menuntut Dishub segera melakukan inspeksi mendadak serta memeriksa keabsahan dokumen Andalalin terhadap seluruh perusahaan industri (khususnya sekitar tujuh perusahaan besar) yang berdomisili di koridor Desa Karangbong, kecuali PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo. 

2. Sanksi Tegas Pembekuan Operasional: 

Memberikan sanksi administratif yang tegas berupa penghentian sementara operasional logistik kendaraan berat bagi perusahaan yang terbukti membandel dan tidak mengantongi dokumen persetujuan Andalalin sesuai Pasal 101 UU No. 22 Tahun 2009. 

3. Transparansi Informasi Publik:  

Membuka data secara transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai status kepatuhan Andalalin dari perusahaan-perusahaan tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih meluas. 

Kades Karangbong Kecewa, Warga Ancam Blokade

Gejolak di akar rumput kian memanas setelah Kepala Desa (Lurah) Karangbong, M. Bambang Asmuni, meluapkan amarah dan kekecewaannya sore ini. 

Pihak pemerintah desa merasa dilewati dan dianggap tidak ada dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup warganya. 

"Kami sebagai warga desa Karangbong masih belum bisa menerima adanya jalan Surowongso dinaikkan golongan kelas jalan. Dalam pertemuan kami dengan Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD dan anggotanya, mereka sudah berjanji jalan Surowongso tidak akan disetujui menjadi kelas golongan I. Sangat kecewanya, seolah-olah Pemerintah Desa Karangbong dianggap tidak ada," cetus M. Bambang Asmuni dengan nada geram. 

Bambang menambahkan bahwa hilir mudik armada logistik raksasa yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan selebar ±5 meter tersebut telah memicu banyak dampak negatif, mulai dari ketidaknyamanan lingkungan hingga rentetan kecelakaan fatal. 

"Banyak dampak yang sudah terjadi di jalan Surowongso. Warga desa Karangbong sangat tidak nyaman adanya mobil yang bukan kelas golongannya masuk di jalan itu. Suatu contoh laka (kecelakaan) yang sudah terjadi, itu semua disebabkan oleh mobil yang bukan kelasnya," sambung Bambang. 

Jika instansi terkait tidak segera memberikan penjelasan teknis dan solusi konkret, pihak desa bersama warga siap mengambil langkah ekstrem di lapangan dalam waktu dekat. 

"Kami beserta warga desa akan tetap memblokade jalan Surowongso dalam waktu dekat kalau dinas terkait tidak ada penjelasan atau tanggapan lebih lanjut," tegas Kades Karangbong. 

Respons Kilat Sekretaris Dishub Sidoarjo Atas Laporan Warga

Mendapati gerakan mandiri masyarakat yang kian meluas, pelapor Imam Syafi'i berinisiatif mengirimkan langsung salinan penuh teks surat laporan pengaduan tersebut kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Mardisunu, melalui pesan singkat WhatsApp sore ini. 

Menerima kiriman berkas tersebut langsung dari pelapor, Mardisunu memberikan respons kilat dan memastikan bahwa laporan tuntutan warga Karangbong ini akan segera diteruskan kepada pimpinan tertinggi Dinas Perhubungan guna mendapatkan tindak lanjut dan penanganan berkepentingan. 

"Waalaikumsalam wr wb, disampaikan ke pimpinan," jawab Mardisunu merespons balik secara singkat melalui pesan tertulisnya sore ini. 

Respons kilat ini memberikan angin segar bahwa dokumen pengaduan perizinan Andalalin tujuh perusahaan tersebut sudah resmi berada di tangan otoritas dinas terkait. 

Respons Ketua DPRD Sidoarjo: Komitmen Tindakan Nyata Ditagih

Menanggapi gejolak ini, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, sebelumnya juga sudah memberikan atensi serius atas laporan warga ke pusat. 

Melalui pesan singkat WhatsApp kemarin sore, dirinya menyatakan komitmennya untuk segera menjembatani masalah ini dengan instansi dinas teknis serta komisi internal dewan. 

"Iya, segera saya komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan komisi yang ada," tegas Abdillah Nasih. 

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Perhubungan dan jajaran Pemkab Sidoarjo. 

Perwakilan warga secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar janji koordinasi di atas kertas. 

Warga menuntut tindakan nyata berupa sanksi tegas di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Andalalin, demi mengembalikan hak keselamatan dan kenyamanan lingkungan Desa Karangbong. (tim/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Redaksi- Senin, Agustus 24, 2026 0
Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri
SIDOARJO, Surya Tribun .Com -  Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru ya…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber