Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka
![]() |
| Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia.
Mahasiswi asal Temanggung itu melahirkan tanpa diketahui orang lain. Peristiwa itu baru terungkap setelah pemilik kos mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati ALSU.
"Kasus itu bermula pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, pemilik kos meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk membuka pintu secara paksa dengan mencongkel grendel.
Setelah pintu terbuka, pemilik kos mendapati mahasiswa bersama bayi yang baru lahir tergeletak di lantai kamar tanpa alas.
"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Hadi.
Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya.
Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pantauan wartawan, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.
"Proses ya. Baru LP (laporan) kemarin," kata Melatisari kepada wartawan, Jumat, 07 Agustus 2026. (*/red)
