Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian
Daerah Headline Surabaya

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Redaksi
Redaksi
01 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Redaksi- Kamis, Oktober 15, 2026 0
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Foto ilustrasi.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas d…

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber