Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan
![]() |
| Permen narkoba asal Inggris. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang masuk dari Inggris.
Narkotika tersebut ditemukan dalam paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa Kantor Pos.
Paket itu kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Abram ditangkap setelah mengambil paket yang berisi tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, Abram mengaku paket tersebut dipesan melalui sebuah situs dan menggunakan nama penerima Sally Hartanto.
Ia juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sejak Maret 2026. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama.
Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu laptop ponsel Omen.
Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat 231 gram bruto dengan nilai ekonomi setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta.
Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/red)
