Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit
![]() |
| Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan KPK dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rabu, 26 Agustus 2026. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, Hendra mengaku menyetorkan uang Rp 250 juta per bulan kepada terdakwa kasus suap importasi Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hendra mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan tiga kali.
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hendra mengatakan, uang operasional itu awalnya diminta oleh terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu.
Hendra mengatakan, permintaan uang disampaikan Orlando setelah pertemuan di salah satu hotel.
Dia mengatakan, permintaan disampaikan Orlando melalui telepon.
"Diminta bantuan operasional? Kalau kami minta tolong ke Saksi ucapannya bagaimana?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.
"Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," jawab Hendra.
"Buat anak-anak di bawah. Ada juga dibuat, disampaikan selain buat anak-anak di bawah juga buat atasan?" tanya Jaksa.
"Nggak ada sih, Pak, cuma bilang untuk intelijen dan penindakan," jawab Hendra.
Hendra mengatakan, saat itu Orlando tak menyebut nilai nominal uang operasional yang diminta.
Dia mengaku langsung mengusulkan angka Rp 50 juta.
"Depan belakang, gedung depan, gedung belakang, jadi tahunya depan belakang, Pak, tapi saya nggak gitu ingat yang mana penindakan mana intelijen," jawab Hendra.
Hendra mengatakan, Orlando justru menyebut dirinya pelit dan lemah karena hanya mengusulkan Rp 50 juta.
Dia mengaku tersinggung atas ucapan tersebut.
"Tanggapannya Pak Orlando dengan ucapannya Saksi?" tanya Jaksa.
"Ya saya kena semprot, Pak," jawab Hendra.
"Apa itu ucapannya?" timpal Jaksa.
"Dia bilang 'Lemah kamu' gitu, 'Pelit'. Ya saya juga tersinggung, Pak," jawab Hendra.
Hendra mengatakan, nilai uang operasional yang disepakati akhirnya menjadi Rp 250 juta per bulan.
Dia mengatakan, uang itu diserahkan oleh pegawainya bernama Ute ke pegawai Orlando bernama Aditya.
"Kemudian apa lagi?" tanya Jaksa.
"Ya saya bilang kira-kira berapa baik gitu, dia bilang, ya sudah yang depan kalau nggak salah Rp 100 (juta), yang ini Rp 150 (juta), pokoknya penindakan Rp 100 (juta) intelijen Rp 150 (juta)," jawab Hendra.
"Di situ saksi langsung mengiyakan atau bagaimana?" tanya Jaksa.
"Saya iyakan, Pak," jawab Hendra.
Hendra mengaku, menyetorkan uang operasional Rp 250 juta tersebut sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan November. Totalnya menjadi Rp 750 juta.
"Sama Rp 250 (juta) per tiap bulan," jawab Hendra.
"Kemudian untuk yang bulan ketiga juga jumlahnya sama?" tanya Jaksa.
"Sama," jawab Hendra.
Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar.
Jaksa mengatakan, suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa mengatakan, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan. (*/red)
