Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan
![]() |
| Demo ricuh terkait penguasaan lahan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG di Banyuwangi. |
BANYUWANGI, SuryaTribun.Com - Unjukrasa terkait sengketa tanah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berujung kericuhan.
Massa dan Polisi terlibat aksi saling dorong di halaman perusahaan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG, Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan massa yang mendukung Rahmat, warga Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 13.990 meter persegi yang kini dikuasai perusahaan tanpa kontrak.
Rahmat menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016.
Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga.
Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan.
"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," ujarnya.
Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, pihak PT MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat.
"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan yang uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di jelajah itu," tuturnya.
Rahmat menyebut, pada tahun 2016, ia dan sejumlah pemilik tanah di lokasi tersebut sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal namun tidak diketemukan kata sepakat hingga akhirnya pihak perusahaan menunda pembayaran.
Hingga hari ini, Rahmat mengaku tidak menerima satu rupiah pun atas tanah hak miliknya yang telah ia miliki sejak kecil.
Ia menuntut agar pihak perusahaan membayar tanah miliknya tersebut dengan nilai yang layak sebagaimana harga tanah saat ini.
"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya, saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," ucap Rahmat dengan nada bergetar.
Upaya Rahmat memasuki tanah miliknya sempat diwarnai aksi dorong dengan aparat kepolisian, ia mengancam akan bertahan di dalam area PT MMI jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi.
"Kalau gak ada yang menemui, saya akan tetap ada disini dan menuntut hak saya sampai akhir," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke sejumlah petugas jaga, pihak direksi PT. MMI enggan memberikan tanggapan. (*/red)
