Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram
![]() |
| Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama.
Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut.
Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil.
"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya.
Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong.
"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya.
Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini.
Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain.
Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.
Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)
