Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan
Daerah Headline Mojokerto

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. 

Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko mengungkapkan, hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan. 

Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. 

"Intinya belum ada yang mengurus izin," ungkapnya. 

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. 

Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. 

"Ternyata sesuai data hasilnya nihil," sesalnya. 

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. 

Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal. 

Merespons pembangkangan massal ini, Pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. 

"Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Teguh.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. 

"Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata," tandasnya. 

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. 

Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. 

Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. 

Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS). (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber