Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar
Headline Hukrim

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Redaksi
Redaksi
06 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Indah Catur Agustin terdakwa pencurian uang Rp 220 miliar hasil penipuan investasi bodong. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI), Indah Catur Agustin jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur ternama King Koil yang dilakukan bersama Greddy Harnando. 

Atas perbuatannya, Indah dituntut Jaksa dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa karena indah dinilai bersalah melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU. 

Agus Budiarto, selaku Jaksa yang menangani perkara menuturkan kasus TPPU itu bermula pada tahun 2020. Saat itu, korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia), pegawai Bank HSBC. 

Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Karena tertarik, Irwan dan Greddy lantas mendatangi kantor korban, PT Kurniajaya Multisentosa di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. 

Greddy selanjutnya menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar satu persen pada bulan pertama, serta satu persen ditambah tiga persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok. 

Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban dengan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada. 

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," ujar Jaksa Agus dalam dakwaannya. 

Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000. 

Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, berdasarkan mutasi rekening PT GTI, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil. 

Aliran dana tersebut justru dikendalikan oleh Indah bersama Greddy dan ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan. Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya di CV Bumi Indah Nusantara. 

Selain dialirkan ke bisnis lain, uang yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya. Seperti membeli sejumlah rumah dan mobil mewah. 

Atas perbuatannya, korban pun merugi hingga Rp 220 miliar. Indah dan rekannya, Greddy diadili dengan berkas terpisah. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tutur Jaksa Agus. 

Diketahui sebelumnya, Bos investasi spring bed diduga bodong dengan bendera usaha PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI), Indah Catur Agustin terancam hukuman berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Indah hukuman belasan tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 220,3 miliar. 

JPU Agus Budiarto menilai, Indah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam menyamarkan serta mengalihkan dana hasil penipuan investasi kasur tersebut dari korbannya, Lisawati Soegiharto. 

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S Pujiono, Rabu, 03 Juni 2026. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Redaksi- Selasa, Juli 21, 2026 0
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala
Atap SDN Klepu 2 ambrol. Siswa terpaksa belajar di musala fasilitas umum belakang sekolah.  MALANG, Surya Tribun .Com - Puluhan siswa SD Negeri Klepu 2 Kecamat…

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Jumat, Juli 17, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Jumat, Juli 17, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber