Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Headline Hukrim Surabaya

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023. 

Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi. 

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. 

Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. 

Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama. 

Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025. 

Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu. 

Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. 

"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber