Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kediri Pasca Kerusuhan di Kediri, Polisi Amankan 191 Orang
Daerah Headline Hukrim Kediri

Pasca Kerusuhan di Kediri, Polisi Amankan 191 Orang

Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres Kediri, Jawa Timur, Selasa, 02 September 2025, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kerusuhan aksi solidaritas Affan Kurniawan yang berakhir ricuh 30-31 Agustus 2025. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30-31 Agustus 2025, pihak Kepolisian di Kediri, Jawa Timur (Jatim), telah mengamankan sebanyak 191 orang

Dari jumlah itu, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut merupakan total pelaku yang perkaranya tengah bergulir di dua Polres, yakni Polres Kediri dan Polres Kediri Kota.

Aksi tersebut pecah di dua wilayah hukum dua Polres itu, di Polres Kediri Kota, petugas mengamankan 42 orang sepanjang penanganan kasus.

Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Dari 42 orang, yang memenuhi unsur untuk proses penyidikan dan kini sudah kami tahan ada 24 orang. Yang 18 belum memenuhi unsur kami kembalikan ke keluarga,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra kepada wartawan, Selasa, 02 September 2025.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai peranan masing-masing, mulai dari Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengerusakan, dan pasal tentang penghasutan di muka umum untuk tidak menurut undang-undang.

Dari sisi usia, para tersangka itu berasal dari beragam umur, mulai dari pemuda hingga remaja belasan tahun dan berasal dari sejumlah wilayah di Jatim.

Adapun perihal penggerak aksi, menurut Kapolres, hingga kini masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama-nama mereka dan bahkan juga sudah mendapati adanya grup WhatsApp yang berisi ajakan aksi.

“Provokator masih didalami. Sudah kantongi nama-nama terkait gerakan ini dan grup WA,” kata Kapolres. 

Menurutnya, pendalaman nama maupun grup WA tersebut dilakukan karena cukup berperan dalam terorganisasinya gerakan aksi tersebut.

“Awalnya kan seruan untuk berkumpul lalu tidak bisa mengendalikan massa sehingga keos, Sebab, kalau enggak ada seruan maka massa tidak akan berkumpul massa ini,” ujarnya. 

Kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini menyebabkan kerusakan pada markas Polres dan hangusnya bangunan gedung DPRD Kota Kediri.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Kediri, mulanya total ada 123 orang yang diamankan. Dari gelar perkara yang dilakukan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya tidak cukup bukti.

Para tersangka itu juga berasal dari beragam kelompok umur. Dari 28 tersangka, 14 di antaranya adalah pelajar, satu perempuan, serta empat orang DPO.

“Tersangka ditengarai berperan dalam aksi penjarahan dan perusakan,” kata Kapolres Kediri, Bramastyo Priaji saat jumpa pers, Selasa, 02 September 2025.

Aksi penjarahan maupun perusakan itu terjadi di sejumlah titik, di antaranya di Kompleks Gedung DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Pemkab hingga kantor Samsat.

Jumlah orang yang diamankan dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan. Termasuk adanya 26 orang lagi yang dilakukan penangkapan pada Selasa, 02 September 2025.

“Saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Bramastyo.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penindakan, baik terhadap pelaku dewasa maupun anak-anak yang berstatus tersangka itu akan dilakukan penahanan.

Sebab, mereka diduga telah merusak fasilitas umum hingga kantor pemerintah, pencurian, hingga melawan dan melukai petugas yang tengah bertugas.

Perihal barang jarahan, pihaknya juga mengimbau para pelaku untuk segera mengembalikan atau akan dilakukan penindakan tegas. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber