Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Bung Taufik, Advokat Jatim ini Pertanyakan Implementasi Hak Advokat di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya
Headline Hukrim Surabaya

Bung Taufik, Advokat Jatim ini Pertanyakan Implementasi Hak Advokat di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya

Admin
Admin
06 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Advokat Jawa Timur (Jatim), Bung Taufik mengkritisi pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan setelah dirinya tidak diperbolehkan menemui klien di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya pada Sabtu, 06 September 2025.

Penolakan itu dinilai tidak berdasar, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memberikan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat dengan tegas menjamin hak advokat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien tanpa batasan waktu.

“KUHAP jelas menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk dapat berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik.

Penolakan dengan Alasan Sabtu Libur

Dalam keterangan yang diterimanya, pihak rutan beralasan bahwa hari Sabtu bukan hari pelayanan. Alasan ini ditolak keras oleh Bung Taufik, sebab hubungan advokat dan klien bukanlah urusan administratif biasa, melainkan bagian dari proses hukum yang tidak bisa ditunda.

“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Atas kejadian ini, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kanwil Jawa Timur dan Kepala Rutan untuk memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pelayanan hukum di rutan dan lapas. Menurutnya, pembatasan semacam ini justru merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Sorotan Jurnalis Hukum

Kalangan wartawan hukum menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya implementasi aturan. Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”.

Sementara itu, Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Dengan demikian, kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat hanya karena alasan “hari Sabtu” dianggap kontradiktif, tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi melanggar hak asasi tahanan.

Panggilan untuk Reformasi Layanan Pemasyarakatan

Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Membatasi peran advokat berarti sekaligus mengabaikan hak warga negara untuk mendapat pembelaan hukum yang adil. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Admin- Jumat, Mei 01, 2026 0
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua
BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Rapat pembentukan struktur organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) resmi digelar pada Kamis, 1 Mei 2026, bertempat di kedia…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber