Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Bung Taufik, Advokat Jatim ini Pertanyakan Implementasi Hak Advokat di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya
Headline Hukrim Surabaya

Bung Taufik, Advokat Jatim ini Pertanyakan Implementasi Hak Advokat di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya

Redaksi
Redaksi
06 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Advokat Jawa Timur (Jatim), Bung Taufik mengkritisi pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan setelah dirinya tidak diperbolehkan menemui klien di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya pada Sabtu, 06 September 2025.

Penolakan itu dinilai tidak berdasar, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memberikan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat dengan tegas menjamin hak advokat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien tanpa batasan waktu.

“KUHAP jelas menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk dapat berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik.

Penolakan dengan Alasan Sabtu Libur

Dalam keterangan yang diterimanya, pihak rutan beralasan bahwa hari Sabtu bukan hari pelayanan. Alasan ini ditolak keras oleh Bung Taufik, sebab hubungan advokat dan klien bukanlah urusan administratif biasa, melainkan bagian dari proses hukum yang tidak bisa ditunda.

“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Atas kejadian ini, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kanwil Jawa Timur dan Kepala Rutan untuk memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pelayanan hukum di rutan dan lapas. Menurutnya, pembatasan semacam ini justru merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Sorotan Jurnalis Hukum

Kalangan wartawan hukum menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya implementasi aturan. Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”.

Sementara itu, Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Dengan demikian, kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat hanya karena alasan “hari Sabtu” dianggap kontradiktif, tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi melanggar hak asasi tahanan.

Panggilan untuk Reformasi Layanan Pemasyarakatan

Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Membatasi peran advokat berarti sekaligus mengabaikan hak warga negara untuk mendapat pembelaan hukum yang adil. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber