Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang
Headline Hukrim

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Redaksi
Redaksi
13 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alfin saat membaca surat yang dikirim pencuri di tokonya. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - EPB (35) mengirim surat permintaan maaf setelah mencuri uang di toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (37), warga Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Duda dua anak ini ternyata mengirim surat tersebut ditemani pacarnya, YN (34). 

YN mengaku baru sekitar satu bulan menjalin asmara dengan EPB. Mereka berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Hanya saja menunggu proses cerai YN. Sedangkan EPB berstatus duda dua anak. 

Pencurian yang dilakukan EPB baru diketahui YN pada Minggu malam, 07 Juni 2016. Selanjutnya pada Senin subuh, 08 Juni 2026, ia diajak EPB untuk mengirim surat permintaan maaf ke rumah Alfin. 

Surat tersebut sudah disiapkan oleh EPB dan dibungkus amplop putih. 

'Saya yang menyelipkan di bawah pintu toko (Toko kelontong milik Alfin). Saya tidak sempat baca karena tidak boleh dibuka (oleh EPB)," ujar perempuan asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurutnya, setelah mencuri di toko Alfin, EPB merasa ketakutan. Sehingga ia berinisiatif menjadi penengah antara Alfin dengan EPB. 

Caranya, ia mengaku berkunjung ke rumah Alfin sekitar Senin malam, 08 Juni 2026. YN menyerahkan sedikit uang dan permintaan maaf mewakili pacarnya. 

"Saya menemui Pak Alfin sendirian, saya ngobrol dengan beliau. Saya minta maaf atas kejadian kemarin, saya serahkan sedikit uang titipan dari mas (EPB) untuk mencicil uang yang dicuri. Mas tidak berani," ujarnya. 

Pertemuannya dengan Alfin membuat YN mengerti kalau aksi EPB mengirim surat setelah mencuri uang, sebagai perbuatan yang tidak sopan. Sehingga ia mendesak warga Desa Keret, Krembung, Sidoarjo itu segera menemui Alfin untuk meminta maaf. 

"Kemarin, 11 Juni 2026, akhirnya mas (EPB) ke rumah Pak Alfin mengajak anaknya. Harapannya Pak Alfin bersedia berdamai dan mencabut laporannya," pungkasnya. 

Namun, YN tidak tahu persis apakah EPB sudah mengembalikan uang Alfin sepenuhnya atau masih mengangsur. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. 

Namun, beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. 

Siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. 

Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan Alfin tak ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. Sebab uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Redaksi- Minggu, Juni 14, 2026 0
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang
MALANG, Surya Tribun .Com – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian.  Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga m…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber