Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Sebut TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi
Headline Hukrim

KPK Sebut TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

Admin
Admin
16 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kepala Daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada TNI, Polri, dan ASN karena mereka sudah mendapatkannya dari pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat membahas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman demi mengumpulkan dana THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. 

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot Kepala Daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum,” imbuhnya.

Asep mengatakan, penyiapan THR oleh Kepala Daerah melalui para Perangkat Daerah, menunjukkan perilaku Penyelenggara Negara (PN) yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan. 

“Di sisi lain, hal tersebut, perilaku tersebut, menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, kata Asep, pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Pemda tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda. 

“KPK juga menduga pemberian THR dari Kepala Daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, kata Asep, pihaknya mengingatkan agar Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap Periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. 

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. 

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolda Jatim Cek Pos Pengamanan di Surabaya, Pastikan Layanan Mudik Berjalan Optimal

Admin- Selasa, Maret 17, 2026 0
Kapolda Jatim Cek Pos Pengamanan di Surabaya, Pastikan Layanan Mudik Berjalan Optimal
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nanang Avianto meninjau pos pengamanan Idul Fitri 1447 Hi…

Berita Terpopuler

Kamis, Maret 12, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Selasa, Maret 10, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

Kamis, Maret 12, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Selasa, Maret 10, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber