Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan
Headline Hukrim

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi
06 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, SuryaTribun.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Redaksi- Selasa, September 22, 2026 0
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat
Presiden Prabowo Subianto.  PONOROGO, Surya Tribun .Com - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasi…

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Kamis, September 17, 2026
Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Selasa, September 01, 2026
Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, September 18, 2026

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Kamis, September 17, 2026
Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

Selasa, September 01, 2026
Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, September 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber