H. Umar Faruk, Terdakwa Pengguna AJB Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara
![]() |
| Terdakwa pengguna AJB palsu divonis tiga tahun penjara. |
SAMPANG, SuryaTribun.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pengguna AJB 983/2016 palsu H. Umar Faruk.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Sampang menyatakan, terdakwa H. Umar Faruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengguna AJB 983/2016 palsu.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Majelis Hakim dalam proses sidang di PN Sampang, Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara, para korban merasa kecewa dengan putusan Hakim, mengingat bunyi Pasal 392 ayat 2 yang disangkakan kepada H. Umar Faruk, yaitu ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah menuntut terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana tiga tahun penjara. (*/red)
