Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Surya_tribun.com Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026
Surya_tribun.com

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Admin
Admin
26 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir 
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Surabaya —26 Maret 2026
Surya_tribun.com
Menanggapi Pemberitaan pada media online terkait dugaan OTT terhadap wartawan Amir, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Sanggahan tegas atas Narasi yang berkembang dan Berpotensi membentuk Opini Publik secara Prematur serta merugikan hak-hak klien kami.

Kami menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta *asas praduga tidak bersalah* _(Presumption of Innocence)_ sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
1. Menyesalkan Minimnya Empati dan Solidaritas Sesama Jurnalis
Seyogyanya, sebagai sesama insan pers, setiap jurnalis memiliki empati, nurani, dan solidaritas profesi ketika salah satu rekan menghadapi persoalan hukum.

_“Hari ini yang menimpa wartawan Amir, bukan tidak mungkin besok dapat menimpa jurnalis lainnya_. 

Jika kriminalisasi dibiarkan, maka semua insan pers berada dalam ancaman yang sama,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Alih-alih memperkuat Solidaritas, Pemberitaan yang bersifat menyudutkan justru berpotensi mempercepat Stigma Publik tanpa melalui Proses Hukum yang sah dan final.
2. Tegaskan Prinsip Praduga Tidak Bersalah
Kami menegaskan bahwa hingga saat ini:
Wartawan Amir belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Setiap narasi yang menghakimi adalah bentuk pelanggaran prinsip hukum

_“Klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari proses yang kami duga sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi,”_ tegasnya.

3. Dugaan Kriminalisasi dan Upaya Pembungkaman
Tim Kuasa Hukum menemukan adanya indikasi bahwa perkara ini tidak berdiri secara sederhana, melainkan berpotensi berkaitan dengan upaya pembungkaman terhadap pihak yang berusaha membuka fakta tertentu.
_“Kami menduga ada upaya sistematis untuk membungkam klien kami agar tidak membuka tabir dugaan persekongkolan dalam perkara yang lebih besar,”_ ungkapnya.

Pernyataan ini akan kami uji dan buktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
4. Peringatan Tegas: Siap Tempuh Langkah Hukum
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa:
Setiap pihak yang menyebarkan informasi yang merugikan klien tanpa dasar hukum yang sah
Setiap pemberitaan yang tidak berimbang dan menghakimi, *Akan kami tindaklanjuti melalui langkah hukum, baik PIDANA maupun PERDATA*.
_“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak mana pun yang merugikan hak-hak klien kami,”_ tegasnya.

5. Seruan Tegak Lurus pada Hukum
Kami menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan:
Sesuai hukum acara yang berlaku
Tanpa rekayasa, tekanan, maupun penyimpangan prosedur
Dengan menjunjung tinggi Keadilan dan Objektivitas
_“Kami akan melawan setiap oknum yang menyimpang dari prosedur hukum. Hukum tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan tertentu,”_ tegas Tim Kuasa Hukum.

Statement ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tim Kuasa Hukum akan mengawal perkara ini secara Serius, Profesional, dan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
_“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kebenaran akan kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah,”_ pungkas Advokat Rikha Permatasari. ⚖️🔥,(*/Red)
Via Surya_tribun.com
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Redaksi- Rabu, Mei 13, 2026 0
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.  BLITAR, Surya Tribun .Com - Sejumlah mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengaku menjadi korban pelec…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber