Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Surya-tribun.com KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
Surya-tribun.com

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

Admin
Admin
11 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
 

10 April 2026
Yogyakarta–Surya-tribun.com 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol.
Penyerahan dilakukan di Balai Teknik Sabo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini diambil karena lokasi aset berada dalam area pembangunan infrastruktur jalan tol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa sebagian aset telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.
RelatedPosts
UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa
Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk
KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan
 
“Temuan serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo-Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU,” ujar Feby.
Menurutnya, aset tersebut sebelumnya sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta setelah adanya pemblokiran dari Kementerian PU.
“Lokasi tanah dinyatakan masuk dalam Proyek Strategis Nasional jalan tol, sehingga tidak dapat dilelang dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” jelasnya.
• 
Rincian Aset Rampasan
Aset yang diserahkan berasal dari dua perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Pertama, aset milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, berupa tiga bidang tanah berikut bangunan di Kabupaten Sleman, DIY, dengan total nilai Rp3.421.373.000.
Baca Juga  KPK Kembali Gelar OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diamankan Berikut Sejumlah Uang
Rinciannya meliputi: Tanah seluas 52 m² di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Tanah seluas 3 m² dan 139 m² di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.
Kedua, aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp465.932.000.

Latar Belakang Perkara
Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Januari 2022 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan periode 2011–2016.
Ia diduga mengatur pemenang proyek di Dinas PUPR dengan meminta fee sebesar 7–10 persen dari nilai kontrak, dengan total penerimaan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Selain itu, Tagop juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Dukung Infrastruktur Nasional
KPK menegaskan, pengalihan aset rampasan kepada Kementerian PU merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan barang milik negara, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis.
Dengan penetapan status penggunaan ini, aset yang sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi kini dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik melalui percepatan pembangunan jalan tol di berbagai daerah.(*/Red)

Via Surya-tribun.com
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber