Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Headline Hukrim

Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Redaksi
Redaksi
24 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Bareskrim Polri. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Utara (Jakut). 

Dua orang tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut. 

Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. 

"Jumat, 22 Mei 2026, tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejari Jakut," ujar Handik dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Heru Yulianto bin Suratman dan Linda Siryana binti Usman alias Ipeh. 

Dalam pelimpahan tersebut, Polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan sediaan farmasi jenis ketamine. 

"Barang bukti yang kami serahkan, di antaranya 10 butir ekstasi yang terdiri dari tujuh tablet hijau berlogo kodok dan tiga tablet kuning berlogo kerang. Selain itu, ada dua klip plastik berisi ketamine dengan berat masing-masing 0,57 gram dan 0,54 gram," tutur Handik. 

Selain narkotika, kata Handuk, pihaknya juga menyerahkan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Vivo tipe Y17s dan Y29 milik tersangka Heru Yulianto yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika. 

"Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap dua berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam NIX KTV di Jakarta Utara. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang buktinmulai dari ekstasi hingga narkotika jenis baru, happy water. 

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury. 

"Kami telah mengamankan enam orang tersangka dalam operasi di NIX KTV" kata Dirtipidnarkoba Bareskeim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4). 

Keenam tersangka tersebut di antaranya: 

1. Heru Yulianto selaku Captain Floor sekaligus peracik happy water dan penghubung tamu dengan pengedar; 

2. Linda Siryana alias Ipeh selaku pengedar; 

3. Ahmad Rivaldi selaku Captain Floor sekaligus penghubung tamu dengan pengedar; 

4. Jeni Sahroni alias Obet selaku penyedia dan pengendali narkotika; 

5. Yeni Souza selaku pembawa ekstasi; 

6. Hendra selaku kurir ekstasi Yeni Souza. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 102 butir ekstasi, 4,63 gram ketamine, 37 gram happy water, dan 8 butir happy five. 

Jika dikonversi barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 157,8 juta. 

"Dari jumlah barang bukti ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan setidaknya 244 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Eko. 

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara mendalam untuk memperkuat alat bukti. 

Brigjen Eko menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan akurasi data dan keterlibatan para tersangka. 

"Tim gabungan langsung melakukan olah TKP bersama tim Pusident untuk pengecekan sidik jari. Tim Digital Forensik Puslabfor juga telah mengamankan rekaman CCTV gedung," pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026 0
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka
Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai t…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber