Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu
![]() |
| Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melati Sari. |
SURABAYA, Surya-Tribun.Com - Pihak Kepolisian mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Pelakunya adalah suami yang menjual istrinya lewat media sosial Facebook untuk melayani pria hidung belang.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dalam dugaan TPPO itu, yaitu WBS (39) dan RW (25).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berperan sebagai muncikari. Tersangka WBS (39) diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seks.
"Yang pertama dengan korban RKR (37) dan tersangka WBS. Motifnya dia menjual istrinya dengan dugaan fantasi seks," kata Melatisari kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Sementara RW (25) diduga melakukan TPPO karena alasan ekonomi.
"Kemudian yang satu lagi korban SNK dan tersangka RW. Ini suami istri, yang kemudian menjual istrinya dengan dengan alasan ekonomi," ujarnya.
Menurut Melatisari, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut lebih dari empat kali. Tarif layanannya berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.
"Tarifnya antara Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta sekali main. Dipasarkan melalui Facebook," pungkasnya. (*/red)
