Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Madiun Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan
Daerah Headline Hukrim Madiun

Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Redaksi
Redaksi
29 Okt, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tersangka DBM memperagakan salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Jatim, Selasa malam, 27 Oktober 2026.  

MADIUN, Surya-Tribun.Com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, DH (30) dan AGF (4), di Kota Madiun, Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono dihadirkan secara langsung ke tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk menguji serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan, seluruh adegan diperagakan guna memastikan kesesuaian kronologi pembunuhan ibu dan anak ini. 

"Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi perkara," kata Jumhur usai pra-rekonstruksi, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Rangkaian 48 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus pembunuhan di Madiun tersebut dilaksanakan di tiga titik lokasi berbeda: 

TKP Pertama: Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

TKP Kedua: Rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

TKP Ketiga: Rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

Menurut Jumhur, pra-rekonstruksi dimulai dari hotel tempat korbannya, DH , meninggal dunia. 

Penyidik meragakan awal kedatangan tersangka dan korban di area resepsionis hotel hingga terjadi perselisihan yang berujung fatal. 

"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," ujar dia. 

Adegan dilanjutkan saat tersangka membawa jenazah korban keluar dari kamar hotel. Proses ini selaras dengan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dikantongi penyidik. 

Tersangka memperagakan saat dirinya mengambil sleeping bag (kantong tidur) untuk memasukkan jenazah DH sebelum diangkut menggunakan mobil. 

Rombongan penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Madiun. 

Di tempat ini, tersangka meragakan peristiwa saat menghentikan nyawa anak Dini, AGF (4), yang berada di dalam mobil Suzuki Karimun terparkir. 

Jumhur mengatakan, pada titik kedua ini terdapat penyesuaian adegan berdasarkan klarifikasi bersama tersangka. 

"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Jumhur. 

Selanjutnya, pra-rekonstruksi bergeser ke lokasi ketiga di rumah pribadi tersangka, Jalan Kunir. 

Lokasi ini diduga menjadi tempat tersangka melakukan tindakan penghilangan jejak terhadap kedua korban. 

Tersangka diketahui telah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, termasuk kayu bakar, beberapa hari setelah peristiwa di hotel. 

Penyidik juga mendalami keberadaan sebuah tungku di lokasi tersebut. 

Menurut penyidik, tungku tersebut sengaja dibuat tersangka setelah proses penghilangan sisa jenazah selesai dilakukan. 

"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," kata Jumhur. 

Selain mendatangi lokasi pembuangan sisa abu di kawasan Jembatan Sungai Winongo, polisi menaruh perhatian khusus pada sebuah mesin pencacah yang sempat dibeli tersangka. 

Mesin pencacah tersebut dibeli tersangka setelah kejadian, lalu dijual kembali hanya dua hari kemudian melalui bantuan rekannya. 

"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," ujar Jumhur. 

Saat ini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa abu dari tungku, serta beberapa sampel bagian tulang telah diamankan dan diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. 

Hasil uji laboratorium akan menentukan karakteristik sampel tulang yang ditemukan. 

Terkait motif pembunuhan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. 

Dugaan sementara mengindikasikan percekcokan di hotel berawal dari masalah hubungan asmara dan permintaan perhatian lebih dari korban. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Redaksi- Kamis, Oktober 29, 2026 0
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melati Sari.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Pihak Kepolisian mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TP…

Berita Terpopuler

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Jumat, Oktober 23, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026

Berita Terpopuler

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Jumat, Oktober 23, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber