Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan
![]() |
| Tersangka DBM memperagakan salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Jatim, Selasa malam, 27 Oktober 2026. |
MADIUN, Surya-Tribun.Com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, DH (30) dan AGF (4), di Kota Madiun, Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono dihadirkan secara langsung ke tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk menguji serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan, seluruh adegan diperagakan guna memastikan kesesuaian kronologi pembunuhan ibu dan anak ini.
"Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi perkara," kata Jumhur usai pra-rekonstruksi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Rangkaian 48 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus pembunuhan di Madiun tersebut dilaksanakan di tiga titik lokasi berbeda:
TKP Pertama: Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
TKP Kedua: Rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
TKP Ketiga: Rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Menurut Jumhur, pra-rekonstruksi dimulai dari hotel tempat korbannya, DH , meninggal dunia.
Penyidik meragakan awal kedatangan tersangka dan korban di area resepsionis hotel hingga terjadi perselisihan yang berujung fatal.
"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," ujar dia.
Adegan dilanjutkan saat tersangka membawa jenazah korban keluar dari kamar hotel. Proses ini selaras dengan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dikantongi penyidik.
Tersangka memperagakan saat dirinya mengambil sleeping bag (kantong tidur) untuk memasukkan jenazah DH sebelum diangkut menggunakan mobil.
Rombongan penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Madiun.
Di tempat ini, tersangka meragakan peristiwa saat menghentikan nyawa anak Dini, AGF (4), yang berada di dalam mobil Suzuki Karimun terparkir.
Jumhur mengatakan, pada titik kedua ini terdapat penyesuaian adegan berdasarkan klarifikasi bersama tersangka.
"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Jumhur.
Selanjutnya, pra-rekonstruksi bergeser ke lokasi ketiga di rumah pribadi tersangka, Jalan Kunir.
Lokasi ini diduga menjadi tempat tersangka melakukan tindakan penghilangan jejak terhadap kedua korban.
Tersangka diketahui telah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, termasuk kayu bakar, beberapa hari setelah peristiwa di hotel.
Penyidik juga mendalami keberadaan sebuah tungku di lokasi tersebut.
Menurut penyidik, tungku tersebut sengaja dibuat tersangka setelah proses penghilangan sisa jenazah selesai dilakukan.
"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," kata Jumhur.
Selain mendatangi lokasi pembuangan sisa abu di kawasan Jembatan Sungai Winongo, polisi menaruh perhatian khusus pada sebuah mesin pencacah yang sempat dibeli tersangka.
Mesin pencacah tersebut dibeli tersangka setelah kejadian, lalu dijual kembali hanya dua hari kemudian melalui bantuan rekannya.
"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," ujar Jumhur.
Saat ini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa abu dari tungku, serta beberapa sampel bagian tulang telah diamankan dan diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Hasil uji laboratorium akan menentukan karakteristik sampel tulang yang ditemukan.
Terkait motif pembunuhan, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Dugaan sementara mengindikasikan percekcokan di hotel berawal dari masalah hubungan asmara dan permintaan perhatian lebih dari korban. (*/red)
