KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
![]() |
| Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di PN Tipikor Semarang. |
JAKARTA, Surya-Tribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 21 Kamis 2026.
Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman pidana lima tahun penjara soal kasus korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 24 September 2026.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pidana lima tahun," ujar Jaksa KPK, Agus Bagiyo saat membacakan berkas tuntutan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa fokus membuktikan pelanggaran berlapis menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan gurita bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Selain itu, Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim mencabut hak politik terdakwa Fadia.
"Dan pencabutan hak politik lima tahun," ujarnya. (*/red)
