Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Lumajang Tulungagung Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung
Daerah Headline Lumajang Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Redaksi
Redaksi
15 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa salurkan bansos di Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 10,4 miliar untuk masyarakat miskin di Tulungagung. 

Penyaluran banntuan yang berasal dari APBD dan BUMD itu digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Tulungagung, pada Kamis sore, 14 Mei 2026. 

Khofifah menyebut, program bantuan sosial tersebut terdiri dari Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Bantuan Program Pemberdayaan BUMDes, program Desa Berdaya, program Jatim Puspa, dan Bantuan Keuangan Desa. 

Bansos kepada lansia (PKH Plus), Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Putri Jawara, bantuan kemiskinan ekstrem, zakat produktif, bantuan operasional pendamping PKH Plus dan tali asih bagi TKSK dan Tagana. 

"Kalau kita bahagia, maka kita ingin yang lain bahagia. Kalau kita sejahtera, kita ingin orang lain juga sejahtera. Kalau kita bisa menikmati kehidupan, maka kita juga ingin yang lain bisa menikmati kehidupan dengan baik," ujar Khofifah. 

Para penerima bantuan terdiri dari masyarakat miskin, masyarakat rentan, difabel, pelaku UMKM dan beberapa sasaran lainnya. Dengan gelontoran bantuan produktif tersebut masyarakat dapat meningkatkan ekonomi keluarga. 

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut merupakan amanah pembukaan UUD 1945. Negara bisa membangun kesejahteraan umum. 

Namun, pihaknya mengakui kekuatan fiskal Pemprov Jatim terbatas, sehingga belum maksimal dalam menjangkau masyarakat kurang mampu. 

"Jika yang kami lakukan belum maksimal, kami mohon maaf karena kemampuan Pemprov baru sampai di sini. Doakan provinsi rezekinya lebih banyak, supaya yang bisa mendapatkan program ini juga lebih banyak lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, gelontoran bantuan Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Rp 4,3 miliar dari Dinsos Jatim, Rp 25 juta dari BUMD Jatim, Rp 939 juta dsri Dinas PMD Jatim dan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 5,118 miliar dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim. 

"Untuk sasaran penerima bantuan, kami mengacu DTSEN karena itu sudah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, segala penerima bansos kita mengacu ke situ. Untuk penerima bansos terutama jaminan perlindungan sosial ini harus ada di desil 1 sampai 4. Kemudian untuk yang bantalan ekonomi ini 1 sampai 5," ujar Restu Novi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber