Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes
Headline Hukrim

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

SITUBONDO, SuryaTribun.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), memberhentikan sementara dua Kepala Desa (Kades) gegara tidak mengembalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. 

"Iya, sudah dua Kades yang kami berhentikan sementara akibat tidak bisa mengembalikan uang APBDes 2024,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dua Kades tersebut, yaitu Kades Kayu Putih, Kecamatan Panji, Suriji dan Kades Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Suliyanto. 

Imam mengatakan, kedua Kades itu saat ini diproses DPMD Situbondo untuk dialihkan penanganannya ke Inspektorat. 

"Yang baru selesai dan dinyatakan berhenti sementara ada dua itu,” ujarnya. 

Selain dua Kades tersebut, kata Imam, pihaknya juga mengusulkan pemberhentian sementara terhadap satu Kades lainnya. 

Kades yang diusulkan tersebut, yaitu Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar, Mansur. 

"Ada satu lagi usulan temuan, satu Kades itu di Desa Jangkar, siang ini kami ajukan ke bupati langsung,” ujar Imam. 

Imam menjelaskan, pemberhentian sementara Kades tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. 

Menurut Imam, apabila dalam proses pemeriksaan di Inspektorat para Kades tidak dapat mengembalikan dana desa, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum. 

"Jika dalam proses di Inspektorat kedua Kades tersebut tidak bisa mengembalikan dana desa maka proses hukum akan dialihkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Redaksi- Kamis, Oktober 29, 2026 0
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melati Sari.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Pihak Kepolisian mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TP…

Berita Terpopuler

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Kamis, Oktober 29, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026

Berita Terpopuler

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Kamis, Oktober 29, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber