Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi
Headline Hukrim

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Redaksi
Redaksi
22 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kejagung menangkap DPO kasus penipuan batu bara, Richard Muljadi di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Muljadi, ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dilihat dari situs web resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Richard Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat Richard baru kembali dari Singapura, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Richard ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. 

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelum diamankan, Richard Muljadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. 

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. 

Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel. 

"Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujar Anang. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan
Foto ilustrasi.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pema…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber