Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
![]() |
| Buronan kredit fiktif Rp 4,5 miliar, Liem Susilowati menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB.
Diketahui, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama.
Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 02 Juni 2026.
Kabar penangkapan kakak dan keponakannya tersebut rupanya meruntuhkan mental Liem yang masih pelesiran di luar penjara.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lain yang telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.
Persidangan perkara Liem Susilowati digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat yang bersangkutan melarikan diri sejak proses hukum berlangsung.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terpidana. (*/red)
