Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara
Headline Hukrim

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
02 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber