Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS. Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS.

Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS.

Redaksi
Redaksi
09 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banyuwangi. Penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menunai Prokontra. Karena banyak pendaftar yang gak lolos sesuai spesifikasi. Selasa 09/01/2023.

Pendaftaran anggota KPPS yang di buka tanggal 11-20 Desember 2023, Karena anggota KPPS dengan gaji Rp1.100.000 / perbulan.Banyak masyarakat Kalirejo yang mendaftar dari lulusan pendidikan SD, SMP, SMA,D3 dan S1.
 
Tetapi alangkah kagetnya ketika pengumuman penerimaan seleksi KPPS ternyata banyak di temukan lulusan SD dan SMP yang lolos seleksi. Pendaftar lulusan SMA sederajat tersingkir dan di nyatakan gugur atau tidak lolos .


Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

1.Warga negara Indonesia.

2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Salah satu peserta yang tidak lolos penerimaan anggota KPPS Desa Kalirejo yang bernama Suci memprotes atas pengumuman dan hasil seleksi bahwa dirinya lulusan pendidikan SMA dan pernah menjadi anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) di Desa Kalirejo tidak lolos menjadi anggota KPPS pemilu 2024, malah kebanyakan lulusan SD, SMP yang banyak di loloskan dan di terima .

Ketika awak Media mewancarai Suci mengatakan " saya sangat kecewa mas , atas keputusan penerima anggota KPPS di desa Kalirejo karena banyak kejanggalan dan kecurangan yang di mainkan oleh PPS. Karena kebanyakan yang di terima dan lolos tidak sesuai
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Karena banyak di temukan lulusan SD SMP yang di terima .sedangkan lulusan SMA sederajat gak di terima. Dan ada lagi di temukan anak pelajar SMA belum lulus sekolah juga di terima sebanyak 2 orang." ungkap Suci.

Masih Suci " bahwa dirinya pernah protes ke ketua PPS desa Kalirejo, bahwa lolosnya sebagai anggota KPPS karena faktor rejeki dan di tetapkan oleh KPU Banyuwangi. " kata Suci 

Rencana peserta yang tidak lolos menjadi anggota KPPS desa Kalirejo karena dicurangi oleh PPS ,akan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu dan KPU Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti yang akurat untuk minta keadilan sebagai WNI .

Tim.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka

Admin- Sabtu, Desember 20, 2025 0
Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal.…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber