Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS. Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS.

Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS.

Redaksi
Redaksi
09 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banyuwangi. Penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menunai Prokontra. Karena banyak pendaftar yang gak lolos sesuai spesifikasi. Selasa 09/01/2023.

Pendaftaran anggota KPPS yang di buka tanggal 11-20 Desember 2023, Karena anggota KPPS dengan gaji Rp1.100.000 / perbulan.Banyak masyarakat Kalirejo yang mendaftar dari lulusan pendidikan SD, SMP, SMA,D3 dan S1.
 
Tetapi alangkah kagetnya ketika pengumuman penerimaan seleksi KPPS ternyata banyak di temukan lulusan SD dan SMP yang lolos seleksi. Pendaftar lulusan SMA sederajat tersingkir dan di nyatakan gugur atau tidak lolos .


Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

1.Warga negara Indonesia.

2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Salah satu peserta yang tidak lolos penerimaan anggota KPPS Desa Kalirejo yang bernama Suci memprotes atas pengumuman dan hasil seleksi bahwa dirinya lulusan pendidikan SMA dan pernah menjadi anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) di Desa Kalirejo tidak lolos menjadi anggota KPPS pemilu 2024, malah kebanyakan lulusan SD, SMP yang banyak di loloskan dan di terima .

Ketika awak Media mewancarai Suci mengatakan " saya sangat kecewa mas , atas keputusan penerima anggota KPPS di desa Kalirejo karena banyak kejanggalan dan kecurangan yang di mainkan oleh PPS. Karena kebanyakan yang di terima dan lolos tidak sesuai
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Karena banyak di temukan lulusan SD SMP yang di terima .sedangkan lulusan SMA sederajat gak di terima. Dan ada lagi di temukan anak pelajar SMA belum lulus sekolah juga di terima sebanyak 2 orang." ungkap Suci.

Masih Suci " bahwa dirinya pernah protes ke ketua PPS desa Kalirejo, bahwa lolosnya sebagai anggota KPPS karena faktor rejeki dan di tetapkan oleh KPU Banyuwangi. " kata Suci 

Rencana peserta yang tidak lolos menjadi anggota KPPS desa Kalirejo karena dicurangi oleh PPS ,akan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu dan KPU Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti yang akurat untuk minta keadilan sebagai WNI .

Tim.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN
LUMAJANG, Surya Tribun .Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN terkait kasus alih fungsi lahan sungai. Total a…

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber