Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Jember Satreskoba Polres Jember Ringkus Bandar Ganja dan Sabu-sabu, Sita 2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu
Headline Hukrim Jember

Satreskoba Polres Jember Ringkus Bandar Ganja dan Sabu-sabu, Sita 2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Redaksi
Redaksi
05 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JEMBER, SuryaTribun.Com – Satreskoba Polres Jember berhasil meringkus seorang bandar ganja dan sabu-sabu bersama jaringannya. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg dan sabu seberat 1 kg.

“Untuk ganja ini kami ungkap 2 kg. Sedangkan barang bukti sabu berat kotor 1 kg,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa, 05 Maret 2024.

Bayu menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu dan ganja itu dilakukan selama Februari 2024. Bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi yang ditangkap di stasiun Jember.

“BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons (saat itu). Kami amankan tersangka inisial TS ini,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan. Hingga muncullah nama YT alias Galiyuk, warga Malang. Pria ini diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba.

“Tersangka (YT) diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak, juga ada ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jatim mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” jelas Bayu.

“Untuk kasus ganja ini, karena jaringan Aceh, kasus pertama BB 12 kg ganja ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya (YT),” imbuhnya.

Para tersangka, kata Bayu, dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Nurmansyah menambahkan, selain menangkap TS, YT dan FH, pihaknya juga membekuk 15 tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Jadi untuk kasus ganja dan sabu ini, kami total mengamankan 18 orang termasuk bandarnya, YT alias Galiyuk,” ujarnya.

Sabu dan ganja itu, kata Nurman, diduga berasal dari Aceh. Untuk peredarannya, menggunakan sistem jaringan terputus dengan memanfaatkan jasa paket pengiriman.

“Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap,” kata Nurman.

“Di Jember, sudah satu bulan terakhir untuk ganja. Untuk sabunya sudah cukup lama, kurang lebih satu tahun,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Redaksi- Rabu, Juni 18, 2025 0
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin
Mojokerto,- Lembaga Swadaya Masyarakat,FAAM Kembali bersurat kepada Polres Kabupaten Mojokerto,terkait diduga tambang ilegal yang berada di Desa Bening Kecamat…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber