Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Madiun Satreskrim Polres Madiun Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar
Headline Hukrim Madiun

Satreskrim Polres Madiun Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Redaksi
Redaksi
02 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MADIUN, SuryaTribun.Com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), menangkap dan menetapkan tiga tersangka pelaku perampokan truk bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar yang terjadi di ruas Jalan Raya Madiun - Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Polisi juga menetapkan lima orang sebagai buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam perampokan truk bermuatan rokok asal Kabupaten Malang tersebut.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka ditangkap di Jawa Tengah pada Kamis malam, 29 Februari 2024. Ketiga tersangka itu, yakni berinisial SPR, WW dan AE.

“Untuk enam orang yang menjadi buron sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni DN, UTG, YSF, AGS, WN dan EA,” kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu, 02 Maret 2024.

Ridwan menjelaskan, saat merampok truk bermuatan rokok, para pelaku membentuk dua tim. Tim pertama sebagai eksekutor dan tim kedua sebagai penjual barang hasil rampokan.

“Jadi perampokan itu direncanakan pada Minggu, 18 Februari 2024. Para pelaku berkumpul di kos WW untuk merencanakan aksi pencuriannya. Pelaku terbagi ke dalam dua tim, tim 1 bertugas sebagai eksekutor, dan tim 2 bertugas melakukan transaksi penjualan barang curian. Kemudian tim 1 dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver bergerak menuju Malang, Jawa Timur, untuk mencari target pencurian,” kata Ridwan.

Kronologi Perampokan

Ridwan mengatakan, pada Jumat, 23 Februari 2024, tim 1 mendapatkan target, yaitu kendaraan truk boks merek Isuzu Giga yang bermuatan rokok. Tak lama kemudian, UTG memberitahu WW yang tergabung dalam tim 2 bahwa tim 1 yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver telah membuntuti target.

Pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku yang tergabung dalam tim 1 menjalankan aksinya dengan mencegat dan menghentikan truk boks bermuatan rokok tersebut.

Setelah truk berhenti, tersangka SPR yang berperan sebagai anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) turun dan menanyakan surat-surat kendaraan.

“Jadi ini motif tersangka yang berpura-pura sebagai anggota Polantas lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan truk boks tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata Ridwan.

Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial YSF turun dari kendaraan mobil Toyota Avanza dan menghampiri pengemudi truk boks. Pengemudi truk boks tersebut ditarik paksa oleh pelaku dan dimasukkan ke mobil Toyota Avanza dalam kondisi mata dan mulut ditutup lakban, tangan diikat lakban dan diborgol.

Selanjutnya, kata Ridwan, dua orang pelaku yang semula tergabung di dalam mobil Toyota Avanza warna silver berpindah kendaraan ke truk boks. Kedua kendaraan tersebut, yaitu truk boks dan Toyota Avanza melanjutkan perjalanan melalui jalan tol ke arah Jakarta.

Selanjutnya, tim 1 meneruskan perjalanan dan menurunkan pengemudi truk boks dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban di dekat Gerbang Tol Ciledug di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

“Selanjutnya WW yang tergabung dalam tim 2 dengan pelaku yang mengemudikan truk boks membuat kesepakatan untuk menjual rokok yang ada di dalam truk boks tersebut. Setelah muatan kosong, truk boks tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, rokok yang dijual sebanyak 219 karton dengan nominal sebesar Rp 840 juta. Namun, yang dibayarkan oleh EA selaku pembeli baru setengahnya, yaitu Rp 420 juta.

“Hasil penjualan tersebut dibagi oleh para pelaku, masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta. Pembagian uang dilakukan di kos tersangka WW,” kata Ridwan.

Tiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasa itu para tersangka terancam degan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Redaksi- Rabu, Juni 18, 2025 0
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin
Mojokerto,- Lembaga Swadaya Masyarakat,FAAM Kembali bersurat kepada Polres Kabupaten Mojokerto,terkait diduga tambang ilegal yang berada di Desa Bening Kecamat…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber