Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Pelaku Curanmor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Tanjung Perak
Headline Hukrim Surabaya

Pelaku Curanmor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Tanjung Perak

Redaksi
Redaksi
01 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Lagi-lagi Tim Black Panter Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menangkap tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang berada di wilayah setempat.

Korban saudari Siti Aisyah warga jalan Sidotopo 5/20-A Surabaya. Korban melakukan pelaporan ke Polsek Semampir atas kehilangan sebuah kendaraan bermotor roda dua di depan rumahnya pada tanggal 30 Januari 2024.

Kemudian dari pihak Kepolisian berbekal dengan laporan dengan nomor LP/B/06/II/2024/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, 01 Februari 2024 pihak Polres Tanjung Perak melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka berinisial saudara AU berasal dari bangkalan madura dan RN berasala dari tanah merah.

Dari kedua tersangka tersebut Kepolisian Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti satu buah hand phone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil jual motor curian), 17 plat nomor Polisi, satu unit Sepeda motor honda vario 160 dengan nopol L 3486 AAW, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, dua buah senjata tajam.

Dari penangkapan kedua pelaku AU dan RN pihak Polres Tanjung Perak mengantongi dua nama lagi yang ditetapkan sebagai DPO, yaitu berinisial BS dari Bangkalan dan FS dari tanah merah Madura.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, kedua pelaku melakukan modus operandi berupa satu orang yang menjadi joki dan yang satu orang lagi menjadi eksekutornya.

“Mereka berdua mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya menancap di sepeda motor tersebut. Setelah berhasil membawah sepeda curian, kemudian pelaku menjual hasil curian ke daerah Bangkalan, Madura,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pidana pasal 362 KUHPidana dengan kurungan lima tahun penjara, jo pasal 363 KUHPidana dengan kurungan tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan kurungan empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya warga masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjung Perak untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, khususnya roda dua, supaya lebih teliti terhadap kunci kontak yang menempel dan manambah kunci gembok di bagian rodanya. Untuk kedua orang DPO tersebut masih dalam pengejaran oleh jajaran Kepolisian Polres Tanjung Perak. (Agus)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber