Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Penerima Debt Collector Bank BFI Berulah Di Kabupaten Sidoarjo,Warga Prambon, Akan Menempuh Jalur Hukum Penerima Debt Collector Bank BFI Berulah Di Kabupaten Sidoarjo,Warga Prambon, Akan Menempuh Jalur Hukum

Penerima Debt Collector Bank BFI Berulah Di Kabupaten Sidoarjo,Warga Prambon, Akan Menempuh Jalur Hukum

Redaksi
Redaksi
23 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Sidoarjo,-Nasabah debitur Bank BFI meresa tertekan oleh ulah Debt collector dalam penagihan. Mariya Ulfa 43 tahun warga Krian Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu korbannya. Dirinya baru-baru ini mendapatkan intimidasi maupun intervensi maupun tindakan tidak menyenangkan oleh oknum penagihan bank BFI Sidoarjo pembiayaan mobil.

Mariya Ulfa nasabah BFI Bank Finance Indonesia TBK .dalam perjalanan untuk mengangsur mobil memenui gendala.tidak terduga perekonomian tidak setabil dan banyaknya pengeluaran yang tak terduga, .ungkapnya kepada wartawan.

Masih Mariya,persoalan ini sudah saya kuasakan kepada Pengacara kami Suntoro,S.H untuk menyelesaikan/pengajuan pelunasan Khusus kepada pihak bank BFI Sidoarjo.

Kami sekeluarga sangat ketakutan, grombolan Debt collector lebih dari tujuh orang menagih kerumah,dengan bentak bentak. Kami sangat trauma kejadian itu.

Mereka berusaha merampas mobil dirumah,kunci dan STNK sempat dirampas oleh mereka.disaat mobil mau di bawa sempat saya hadang dan gedor-gedor. Turun kamu,saya masih ada etikad baik untuk menyelesaikan.

Saat itu salah satu Debt collector yang mau membawa unit akhirnya turun dari mbl halam rumah.dan mbl langsung saya amankan." Saya sudah jelaskan kepada para penagih itu mas, kepada wartawan.kalau permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada pengacara. Tetapi mereka tetap bersikukuh untuk mengambil mbl.seakan-akan kuasa pengacara kami di remehkan.Bebernya

Suntoro,S.H selaku pengacara Mariya Ulfa Membenarkan,klien nya menyerahkan persolan ini kepada kami selaku Advokat selaku kuasa Hukumnya. Dengan Surat Kuasa Nomor;038/S-perm/STR-SPer/lll/2023, dengan prihal; Surat permohonan untuk melunasan utangnya dengan penuh etikad baik.

Kami selaku kuasa hukum,sudah melayangkan surat untuk pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) tertanggal 22 Maret 2024 telah diterima di kantor Bank BFI Sidoarjo Jl.mojopahit no.32 B, Kebonsari, bulu Sidokare Sidoarjo

- FC legalisir surat kuasa mariyah ulfa
- FC legalisir surat permohonan untuk pelunasan khusus

Dalam surat yang dikirim ke Kantor BFI Sidoarjo tertulis tanggal dan yang menerima Diah SW

Hal ini,saya selaku kuasa hukum Mariya Ulfa,kecam keras perbuatan atau perilaku oknum pihak Bank BFI dan Debt collector di saat menagih ke klien kami.

Kami ingatkan, dalam proses untuk perkara perdata seharusnya (SOP) Setandar Operasional Prosedur di perhatikan. Tidak boleh se'enaknya sendiri.pungkasnya(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Sengketa 13 Pulau, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jatim

Admin- Kamis, Juni 19, 2025 0
Soal Sengketa 13 Pulau, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) didesak untuk tidak lepas tangan soal …

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber