Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Nganjuk Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Nganjuk Geruduk Kantor Dewan
Daerah Headline Nganjuk

Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Nganjuk Geruduk Kantor Dewan

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NGANJUK, SuryaTribun.Com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 Mei 2024.

Kedatangan puluhan jurnalis tersebut untuk aksi damai menolak Rancangan UU RI tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini tengah digodok di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam aksi ini, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk membetangkan sejumlah poster tuntutan yang pada intinya menolak RUU Penyiaran.

Mereka silih berganti melakukan orasi, lantas mereka mengumpulkan id card pers dan kamera masing-masing di atas aspal depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, lalu ditaburi bunga.

Aksi ini dilakukan sebagai simbol matinya kebebasan pers, apabila pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah tersebut tetap disahkan.

Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Bagus Jatikusumo mengatakan, aksi ini dilakukan oleh puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi, dan pengebirian wewenang Dewan Pers,” kata Bagus di sela-sela aksi.

Usai berorasi, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk kemudian diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dilanjut dengan audiensi di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris PWI Kabupaten Nganjuk, Hadi menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI bermasalah.

Kelima pasal tersebut, yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” ucapnya.

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menambahkan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk ke DPR RI, agar RUU tersebut dapat dibatalkan.

“Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut,” ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto menyambut baik aksi damai yang digelar para jurnalis dari PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit ini.

“Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk tersebut.

Jianto menyebut, secara prinsip pihaknya juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Admin- Rabu, Februari 11, 2026 0
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi
TUBAN, Surya Tribun .Com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), berinisial J viral di media sosial la…

Berita Terpopuler

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Lagi, KPK OTT di Depok

Lagi, KPK OTT di Depok

Jumat, Februari 06, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri

Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Lagi, KPK OTT di Depok

Lagi, KPK OTT di Depok

Jumat, Februari 06, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri

Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri

Rabu, Februari 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber