Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Oknum Perangkat Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Diduga Kelola Galian C Ilegal;Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Angkat Bicara Oknum Perangkat Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Diduga Kelola Galian C Ilegal;Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Angkat Bicara

Oknum Perangkat Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Diduga Kelola Galian C Ilegal;Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
01 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Mojokerto,Tambang Desa Kutogirang diduga tidak mengantongi ijin resmi Kementerian (ESDM) maupun Pemerintah Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto, lenggang tidak tersentuh aparat penegak hukum untuk ditertibkan maupun (DLH) Dinas Lingkungan Hidup Mojokerto dan Provinsi.

Tambangan ini tidak memiliki ijin, (IUP) (OP), Galian C jenis tanah urug dan Sirtu, tepatnya di Dusun Kerapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Galian C tersebut masih tetap nekat memberanikan diri untuk beraktifitas meskipun ilegal.

Dalam pantauan tim investigasi awak Media dilokasi, terlihat Jelas adanya sebuah Alat Berat jenis Excavator 200 PC Yang diduga dengan sengaja beraktifitas Pada Hari Sabtu Pagi, tanggal 27, bulan 04, bulan 2024 sekira pukul 09.28 WIB.


Terpantau galian C Tersebut Tidak Memiliki KTT, Yang Mana Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah Seseorang ahli dalam bidang memahami kondisi dan situasi saat melakukan penambangan, tentunya tertinggi dalam Struktur Organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan (SOP) , sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang Baik.

Pengerjaan Galian C tersebut , diduga tidak melihat kondisi cuaca saat ini. Pengerukan yang terbilang sangat membahayakan dan tidak ada kemiringan serta terlalu curam, padahal di musim penghujan jelas akan menjadi ancaman Bencana alam tanah Longsor, jalan rusak, yang nantinya akan berimbas Ke permukiman warga, Desa Kutogirang, “tutur warga

Warga Dusun Kerapyak,berinisial “SG”, saat di konfirmasi menyampaikan, aktivitas Galian C ilegal sudah lama aktifitasnya, Galian C diduga milik oknum perangkat Desa Kerapyak bernama (R) dan oknum MTSN asal Kabupaten Gresik. serta Galian C itu diduga belum memiliki ijin resmi dari Kementerian ESDM Pertambangan yang jelas dan lengkap sesuai ijin – ijin Minerba.

“Aktifitas Galian C sangat dekat dengan makam, takutnya dapat terjadi yang tidak di inginkan, seperti bahaya longsor yang sewaktu – waktu bisa menimpa dan berdampak ke pemukiman penduduk Desa sekitar, ”paparnya

Hal ini mendapat sorotan aktivis lingkungan hidup Darwis asli masyarakat Mojokerto Kesamatan Gedek.ia menyampaikan kalau memang Galian C tersebut tidak mengantongi ijin – ijin lengkap, maka sangat murni sekali diduga pelaku usaha sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 milyar.

Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Smsetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar,tegasnya

Masih Darwis,mengingat aturan daerah Pasal 29 UU 6/2014

-Merugikan kepentingan umum

-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain/ atau golongan tertentu

-Menyalahgunakan wewenang.tugas.atau kewajibannya

-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu

Masih Darwis,harapan saya,mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Mojokerto,jangan pernah melakukan kegiatan merugikan orang banyak.

Saya kedepan akan ambil langkah-langkah untuk melaporkan perangkat desa yang telah berkecimpung di pekerjaan pertambangan Galian C ilegal yang ada di Desa Kutogirang Dusun Kerapyak yang telah buat resah warga sekitar,dan akan berkordinasi dengan DLH maupun Polres Mojokerto.Tutupnya (Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Redaksi- Rabu, Juni 18, 2025 0
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin
Mojokerto,- Lembaga Swadaya Masyarakat,FAAM Kembali bersurat kepada Polres Kabupaten Mojokerto,terkait diduga tambang ilegal yang berada di Desa Bening Kecamat…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber