Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Peristiwa Surabaya Developer Darmo Hill Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Intimidasi Jurnalist saat Peliputan
Daerah Headline Hukrim Peristiwa Surabaya

Developer Darmo Hill Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Intimidasi Jurnalist saat Peliputan

Redaksi
Redaksi
19 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Seorang pria berinisial R (56), berprofesi sebagai jurnalist di salah satu media mengaku merasa terancam saat meliput di Kantor Developer Darmo Hill yang sedang bermediasi dengan salah satu Ormas di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin, 19 Agustus 2024.

R mengadukan permasalahannya ke Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat di Jalan Peneleh Nomer 128 Surabaya, dengan tindakan Developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Advokat D. Firmansyah, SH membenarkan, ia bersama korban R mendatangi Mapolda Jatim guna mengadukan Developer Perumahan Darmo Hill Surabaya berinisial PR. 

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat clientnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 11.46 WIB, datang ke TKP untuk melakukan peliputan demo.

“Namun setibanya di sana, client saya (korban) dizolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo, kemudian memarkirkan sepedanya di sebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan di tempat tersebut,” tuturrnya.

Firmansyah menjelaskan, awalnya korban ditanya oleh seseorang, apakah sudah izin kepada mereka yang ada di sana. Korban pun menjawab jika sudah izin kepada warga dan jika kepada pihak pengembang akan melakukan izin.

“Saat itu, korban melihat kedua belah pihak terjadi mediasi antara pengembang dan warga di salah satu pos yang ada di sana. Lalu korban mencoba mengambil dokumentasi foto dan vidio disaat mediasi berlangsung,” ujarnya.

“Kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum Ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” sambungnya 

Korban pun memasuki kawasan kantor, lalu melihat seorang wanita paruh baya yang diketahui sebagai Recepsionis kantor tersebut. Korban lalu menanyakan kemana harus izin untuk meminta penjelasan.

Saat menanyakan, kata Firmansyah, korban justru dimaki-maki, dan dirampas handphonenya, dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah diambil, tapi korban tidak mau.

“Id Card dirampas, dan meminta KTP. Korban semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran Arab, memaki-maki dengan kata-kata jelek dan terakhir mengucapkan, ‘Kamu itu wes tuwek (kamu sudah tua)”. Kata-kata itu diulang-ulang terus,” urainya Firmansyah

Sementara itu, korban R kepada media ini mengaku trauma terkait peristiwa itu.

“Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama satu jam di ruangan tertutup dengan dijaga Security seolah saya ini maling. Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” tuturnya.

Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. 

Di tempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

“Kami akan mengkaji terkait perkara ini,” ucapnya singkat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Admin- Selasa, Maret 03, 2026 0
Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi
Wagub Jatim, Emil Dardak.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) yang juga Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Emil Eles…

Berita Terpopuler

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Kamis, Februari 26, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Selasa, Januari 28, 2025
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Kamis, Februari 26, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Selasa, Januari 28, 2025
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber