Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar
Headline Hukrim

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Redaksi
Redaksi
28 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Redaksi- Senin, Juli 13, 2026 0
Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu
JEMBER, Surya Tribun .Com – Dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten …

Berita Terpopuler

Warga Wonomelati Krembung Sidoarjo Kian Resah, Kapolsek Krembung Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam

Warga Wonomelati Krembung Sidoarjo Kian Resah, Kapolsek Krembung Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam

Rabu, Juli 08, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sabtu, Juli 11, 2026
Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Kamis, Juli 09, 2026
Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Sabtu, Juli 11, 2026
Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

Kamis, Juli 09, 2026
Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

Kamis, Juli 09, 2026
Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

Kamis, Juli 09, 2026

Berita Terpopuler

Warga Wonomelati Krembung Sidoarjo Kian Resah, Kapolsek Krembung Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam

Warga Wonomelati Krembung Sidoarjo Kian Resah, Kapolsek Krembung Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam

Rabu, Juli 08, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sabtu, Juli 11, 2026
Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Kamis, Juli 09, 2026
Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Sabtu, Juli 11, 2026
Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Senin, Juli 06, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

Kamis, Juli 09, 2026
Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

Kamis, Juli 09, 2026
Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

Kamis, Juli 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber