Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu
JEMBER, SuryaTribun.Com – Dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik.
Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember.
Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi.
Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.
Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga.
Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti.
Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
