Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Gegara Bawa 30 Kilogram Sabu, Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi saat Melintas di Sidoarjo
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Gegara Bawa 30 Kilogram Sabu, Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi saat Melintas di Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
17 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi saat menunjukkan barang bukti 30 kilogram sabu di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Gegara bawa 30 kilogram narkotika jenis sabu ketika melintas di Sidoarjo, Sopir asal Surabaya ditangkap Polisi. Pelaku berniat mengantarkan barang haram itu ke sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan sepasang suami istri pengedar sabu di Sukodono, Sidoarjo, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, keduanya menyebut, mereka disuruh seorang bandar yang mengedarkan dari China ke Indonesia. Lalu, Polisi melakukan proses penyelidikan.

“Sabu dalam jumlah besar dari China masuk melalui jalur laut, rencana diedarkan ke Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan,” kata Imam kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Lalu, Polisi mendapat informasi ada kendaraan membawa sabu yang akan melintas di pintu Tol Sidoarjo. Mobil itu adalah pikap Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi L 9632 BS.

“Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” jelasnya.

Sopir kendaraan tersebut adalah pria berinisial MI (44) alias Iyek, warga Jalan Perlis Selatan, Pabean Cantikan, Surabaya. Polisi mendapatkan dua buah peti yang berisi sabu di atas pikap.

“Ada peti kayu falet berisi serbuk kristal putih atau sabu, terbungkus dalam bentuk bungkusan plastik dengan kemasan teh China dengan berat total sekitar 30 kilogram,” ucapnya.

“Pelaku adalah karyawan perusahaan beralamatkan di Surabaya, Batu dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Bergerak dalam jasa pengiriman barang ekspedisi antar pulau,” tambahnya.

Imam mengungkapkan, pelaku sempat menyangkal sebagai kurir ketika diinterogasi penyidik. Namun, Polisi mengetahui fakta tersebut setelah melakukan pemeriksaan di handphone-nya.

Atas tindakanya, terangka dijerat menggunakan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu

Admin- Jumat, Juni 20, 2025 0
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu
SERANG, Surya Tribun .Com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Banten dan Perbakin Banten menggelar Lomba Ber…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber