Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Gegara Bawa 30 Kilogram Sabu, Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi saat Melintas di Sidoarjo
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Gegara Bawa 30 Kilogram Sabu, Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi saat Melintas di Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
17 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi saat menunjukkan barang bukti 30 kilogram sabu di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Gegara bawa 30 kilogram narkotika jenis sabu ketika melintas di Sidoarjo, Sopir asal Surabaya ditangkap Polisi. Pelaku berniat mengantarkan barang haram itu ke sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan sepasang suami istri pengedar sabu di Sukodono, Sidoarjo, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, keduanya menyebut, mereka disuruh seorang bandar yang mengedarkan dari China ke Indonesia. Lalu, Polisi melakukan proses penyelidikan.

“Sabu dalam jumlah besar dari China masuk melalui jalur laut, rencana diedarkan ke Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan,” kata Imam kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Lalu, Polisi mendapat informasi ada kendaraan membawa sabu yang akan melintas di pintu Tol Sidoarjo. Mobil itu adalah pikap Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi L 9632 BS.

“Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” jelasnya.

Sopir kendaraan tersebut adalah pria berinisial MI (44) alias Iyek, warga Jalan Perlis Selatan, Pabean Cantikan, Surabaya. Polisi mendapatkan dua buah peti yang berisi sabu di atas pikap.

“Ada peti kayu falet berisi serbuk kristal putih atau sabu, terbungkus dalam bentuk bungkusan plastik dengan kemasan teh China dengan berat total sekitar 30 kilogram,” ucapnya.

“Pelaku adalah karyawan perusahaan beralamatkan di Surabaya, Batu dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Bergerak dalam jasa pengiriman barang ekspedisi antar pulau,” tambahnya.

Imam mengungkapkan, pelaku sempat menyangkal sebagai kurir ketika diinterogasi penyidik. Namun, Polisi mengetahui fakta tersebut setelah melakukan pemeriksaan di handphone-nya.

Atas tindakanya, terangka dijerat menggunakan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber