Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru

Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru

Redaksi
Redaksi
20 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Gresik membuka kembali penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah (16 tahun). Saputra Fibriansyah, warga Desa Petiken, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kematiannya dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik. Pelaku yang dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara pada 12 September 2022 ialah Rino Putra Firmansyah. Rino merupakan rekan Saputra yang pada saat kejadian membonceng Saputra Fibriansyah.

Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Tidak terima putranya tewas dikarenakan kecelakaan tunggal, orang tua Saputra, Sujiadi terus mencari keadilan. Dia meminta keadilan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024.

Gayung bersambut. Setelah bersabar menunggu tindaklanjut akan pengaduannya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.

Kemudian, Polres Gresik menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim, tanggal 17 Juli 2024. Sujiadi pun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian anaknya.

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat, 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dia menemui Aipda Darminto dan Bripka Fery Kusuma.

Ke Polres Gresik, Sujiadi tidak sendiri. Dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - POLRI Swadaya Eka Kerta (LKBH FKPPI SWADEK) Jatim, yang terdiri dari Yuli Susilowati, SH.,MH (Ketua) beserta masing-masing anggotanya yaitu Radian Pranata Dwi Permana, S.H dan Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, S.Sos.,SH.

Sujiadi meminta agar Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai, kasus kematian Saputra janggal jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas tunggal. Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam. 

Selain itu, Rino Putra Firmansyah sebagai pengendara atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia.

Kejanggalan lain ialah bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga.

Tidak itu saja. Menurut Sujiadi, hingga saat ini, motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, yang terakhir dikendarai oleh Rino Putra Firmansyah yang membonceng Saputra Fibriansyah belum ditemukan oleh pihak Polisi. Hal tersebutlah yang mendasari kami yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa. 

"Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan," jelasnya.

Hal yang patut jadi perhatian khusus penyidik Kepolisian ialah surat dari Itwasum Polri tanggal 25 Juli 2023, yang menyebutkan adanya dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah, dengan menyebutkan beberapa nama oknum penyidik Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang melanggar kode etik. 

Mereka antara lain, pertama Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur. 

Kedua, Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).

Ketiga, Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.

Dan keempat ialah Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.

"Ungkap kasus ini secara terang benderang, transpara, dan profesional. Kami akan kawal kasus ini," katanya. (*)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Admin- Senin, April 20, 2026 0
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan
Makam Waliyullah di Sidoarjo dibongkar.   SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pembongkaran makam di kawasan Pasar Sep…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber