Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru

Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru

Redaksi
Redaksi
20 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Gresik membuka kembali penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah (16 tahun). Saputra Fibriansyah, warga Desa Petiken, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kematiannya dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik. Pelaku yang dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara pada 12 September 2022 ialah Rino Putra Firmansyah. Rino merupakan rekan Saputra yang pada saat kejadian membonceng Saputra Fibriansyah.

Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Tidak terima putranya tewas dikarenakan kecelakaan tunggal, orang tua Saputra, Sujiadi terus mencari keadilan. Dia meminta keadilan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024.

Gayung bersambut. Setelah bersabar menunggu tindaklanjut akan pengaduannya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.

Kemudian, Polres Gresik menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim, tanggal 17 Juli 2024. Sujiadi pun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian anaknya.

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat, 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dia menemui Aipda Darminto dan Bripka Fery Kusuma.

Ke Polres Gresik, Sujiadi tidak sendiri. Dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - POLRI Swadaya Eka Kerta (LKBH FKPPI SWADEK) Jatim, yang terdiri dari Yuli Susilowati, SH.,MH (Ketua) beserta masing-masing anggotanya yaitu Radian Pranata Dwi Permana, S.H dan Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, S.Sos.,SH.

Sujiadi meminta agar Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai, kasus kematian Saputra janggal jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas tunggal. Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam. 

Selain itu, Rino Putra Firmansyah sebagai pengendara atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia.

Kejanggalan lain ialah bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga.

Tidak itu saja. Menurut Sujiadi, hingga saat ini, motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, yang terakhir dikendarai oleh Rino Putra Firmansyah yang membonceng Saputra Fibriansyah belum ditemukan oleh pihak Polisi. Hal tersebutlah yang mendasari kami yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa. 

"Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan," jelasnya.

Hal yang patut jadi perhatian khusus penyidik Kepolisian ialah surat dari Itwasum Polri tanggal 25 Juli 2023, yang menyebutkan adanya dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah, dengan menyebutkan beberapa nama oknum penyidik Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang melanggar kode etik. 

Mereka antara lain, pertama Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur. 

Kedua, Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).

Ketiga, Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.

Dan keempat ialah Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.

"Ungkap kasus ini secara terang benderang, transpara, dan profesional. Kami akan kawal kasus ini," katanya. (*)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber