Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Peristiwa Polda Metro Jaya Jamin Transparan Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Headline Hukrim Nasional Peristiwa

Polda Metro Jaya Jamin Transparan Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Redaksi
Redaksi
30 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel Polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa aksi di Hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemeriksaan Propam ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabel penyelidikan kasus.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Selain personel Polisi, Propam memeriksa dua warga sipil. Mereka adalah sekuriti dan manajer hotel.

“Ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam, yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.

Ade Ary tidak merinci 11 personel yang diperiksa Propam tersebut. Namun ia mengatakan, kesebelas personel yang diperiksa itu adalah yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.

“Iya, yang melakukan tugas pengamanan. Kemudian beberapa anggota yang melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” katanya.

Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Ade Ary menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Namun yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan Kamtibmas,” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.

“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek dan Kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.

“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” imbuhnya.

Ade Ary juga menyampaikan penegasan Irjen Karyoto bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme atau persekusi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Komitmen Bapak Kapolda Mertro Jaya itu secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk punya potensi gangguan Kamtibmas akan ditindaklanjuti. Sekali lagi, setiap insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” tuturnya.

“Ada hak konstitusi, hak beraktivitas apabila ada yang dirugikan, dan apabila itu melanggar hukum, mengganggu situasi Kamtibmas pasti akan dilakukan upaya-upaya Kepolisian, itu komitmen kami,” jelasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber