Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Ini Tugas Kementerian HAM yang Dipimpin Natalius Pigai
Headline Nasional

Ini Tugas Kementerian HAM yang Dipimpin Natalius Pigai

Admin
Admin
22 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pemecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemudian, Prabowo menunjuk dan melantik Natalius Pigai sebagai Menteri HAM. Lalu, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lantaran Kemenkumham dibagi menjadi tiga kementerian, pembagian tugasnya juga terbagi tiga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri HAM menjalankan segala urusan di bidang HAM yang dijalankan Kemenkumham.

Hal itu termaktub dalam Pasal 6 Perpres 139/2024 yang berbunyi, "Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.

Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 18/2023, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Kemenkumham memiliki enam Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), dan Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian, ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

Jika berdasarkan Perpres 18/2023, maka Kementerian HAM dipastikan akan membawahi Ditjen HAM.

Berbeda dengan Komnas HAM

Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan, Kementerian HAM memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menurutnya, Kementerian HAM bertugas untuk membangun dan membuat kebijakan terkait HAM.

“Kementerian HAM adalah Kementerian yang melaksanakan pembangunan hak asasi manusia. Ya, ini agak berbeda, lain dengan Komnas HAM. Komnas HAM mengawasi pembangunan HAM,” kata Pigai dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Pigai juga menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi. Pertama, penyelamatan HAM melalui regulasi. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber