Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Malang Dua Pria di Malang Jadi Tersangka Gegara Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi
Daerah Headline Hukrim Malang

Dua Pria di Malang Jadi Tersangka Gegara Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi

Redaksi
Redaksi
06 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh. 

MALANG, SuryaTribun.Com – Dua orang pemain judi online, yakni Syaiful A alias Agus (43) dan Teguh Timbul (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan status tersangka itu menjadi bentuk komitmen untuk memberantas judi online, tak hanya pemain, tapi termasuk para bandar.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh kepada wartawan, Rabu, 06 November 2024.

Menurutnya, judi online dapat merusak moral generasi bangsa, dan mengganggu kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Sesuai dengan program Asta Cita Bapak Presiden, kami resmi tindak tegas terkait masalah penjudian, terutama penjudian online,” kata Kompol M Soleh.

Kedua tersangka tepergok bermain judi online jenis slot dengan barang bukti berupa handphone. 

Syaiful dan Teguh ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

“Jadi minggu ini kami sudah (menetapkan) dua tersangka yang kami amankan terkait perkara judi online,” pungkasnya.

“Mereka melakukan kegiatan perjudian lewat aplikasi yang ada di handphone mereka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bermain selama hampir tiga bulan hingga menjadi kecanduan judi online. Keduanya, yang adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, biasanya bermain judi online di warung kopi.

“Diketahui, di handphone mereka terdapat debit sekitar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Permainan ini biasa dilakukan dengan debit sekitar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasi permainan tersebut.

“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUH Pidana

Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Redaksi- Senin, Mei 18, 2026 0
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar
Kebakaran di Surabaya gegara obat nyamuk.  SURABAYA, SuryaTribun.Com - Satu unit rumah warga di Kedung Anyar Tengah, RT 03/8, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Saw…

Berita Terpopuler

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Rabu, Mei 13, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Rabu, Mei 13, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber