Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Malang Dua Pria di Malang Jadi Tersangka Gegara Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi
Daerah Headline Hukrim Malang

Dua Pria di Malang Jadi Tersangka Gegara Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi

Admin
Admin
06 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh. 

MALANG, SuryaTribun.Com – Dua orang pemain judi online, yakni Syaiful A alias Agus (43) dan Teguh Timbul (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan status tersangka itu menjadi bentuk komitmen untuk memberantas judi online, tak hanya pemain, tapi termasuk para bandar.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh kepada wartawan, Rabu, 06 November 2024.

Menurutnya, judi online dapat merusak moral generasi bangsa, dan mengganggu kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Sesuai dengan program Asta Cita Bapak Presiden, kami resmi tindak tegas terkait masalah penjudian, terutama penjudian online,” kata Kompol M Soleh.

Kedua tersangka tepergok bermain judi online jenis slot dengan barang bukti berupa handphone. 

Syaiful dan Teguh ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

“Jadi minggu ini kami sudah (menetapkan) dua tersangka yang kami amankan terkait perkara judi online,” pungkasnya.

“Mereka melakukan kegiatan perjudian lewat aplikasi yang ada di handphone mereka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bermain selama hampir tiga bulan hingga menjadi kecanduan judi online. Keduanya, yang adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, biasanya bermain judi online di warung kopi.

“Diketahui, di handphone mereka terdapat debit sekitar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Permainan ini biasa dilakukan dengan debit sekitar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasi permainan tersebut.

“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUH Pidana

Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Admin- Jumat, November 07, 2025 0
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan
Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. A. Humariadi Mars.  KOTA SERANG, Surya Tribun .Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang resmi memiliki Direktur yang…

Berita Terpopuler

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global

Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global

Kamis, November 06, 2025
Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Generasi Muda

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Generasi Muda

Kamis, Oktober 30, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025

Berita Terpopuler

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global

Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global

Kamis, November 06, 2025
Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Generasi Muda

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Generasi Muda

Kamis, Oktober 30, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber