Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi
Headline Hukrim

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

Admin
Admin
01 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gedung KPK. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Terjaring Operasi Pekat, 84,3 Gram Sabu Disita

Admin- Senin, Maret 09, 2026 0
Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Terjaring Operasi Pekat, 84,3 Gram Sabu Disita
Barang bukti narkoba yang disita Polisi dari pelaku.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Dua pengedar narkoba terjaring Operasi Pekat Semeru 25 Februari-8 Maret 20…

Berita Terpopuler

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Sabtu, Maret 07, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Sabtu, Maret 07, 2026
Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Minggu, Maret 08, 2026
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Sabtu, Maret 07, 2026
Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

Minggu, Maret 08, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,2 Miliar Bansos dan 300 Drum Aspal ke Lamongan

Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,2 Miliar Bansos dan 300 Drum Aspal ke Lamongan

Kamis, Maret 05, 2026

Berita Terpopuler

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Sabtu, Maret 07, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Sabtu, Maret 07, 2026
Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Minggu, Maret 08, 2026
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Sabtu, Maret 07, 2026
Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

Minggu, Maret 08, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,2 Miliar Bansos dan 300 Drum Aspal ke Lamongan

Gubernur Khofifah Salurkan Rp 7,2 Miliar Bansos dan 300 Drum Aspal ke Lamongan

Kamis, Maret 05, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber