Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Info dan Tips Nasional Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024
Headline Info dan Tips Nasional

Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024

Admin
Admin
25 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pencoblosan Pilkada 2024 digelar tanggal 27 November 2024. Selama proses pemungutan suara di TPS, ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.

Berikut sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada 2024.

Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Yang boleh dilakukan:

Bawa berkas formulir dan KTP

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

Isi daftar hadir

Coblos surat suara dengan paku yang disediakan

Celupkan jari pada tinta

Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara

Coblos calon sesuai pilihan pribadi.

Yang tidak boleh dilakukan:

Kampanye saat pemungutan suara

Coret-coret atau merobek surat suara

Tidak celup jari ke tinta

Memberi uang dan materi ke pemilih lain

Coblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok

Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara

Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Berikut daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:

Datang ke TPS yang telah ditentukan

Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

Lalu, isi daftar hadir

Kemudian, antri hingga nama dipanggil

Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

Selanjutnya, pergi ke bilik suara

Coblos surat suara, dengan ketentuan:

- Coblos menggunakan paku yang tersedia

- Coblos cukup sekali

- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

- Tidak boleh merekam saat mencoblos

Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

Proses pencoblosan selesai.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Admin- Sabtu, Februari 21, 2026 0
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang
Barang bukti motor yang dikanibal di Mojokerto.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - Sepeda motor Honda Tiger 2000 milik Alwan Zaki alias Kojek (24) dikanibal selam…

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber