Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Info dan Tips Nasional Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024
Headline Info dan Tips Nasional

Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024

Admin
Admin
25 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pencoblosan Pilkada 2024 digelar tanggal 27 November 2024. Selama proses pemungutan suara di TPS, ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.

Berikut sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada 2024.

Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Yang boleh dilakukan:

Bawa berkas formulir dan KTP

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

Isi daftar hadir

Coblos surat suara dengan paku yang disediakan

Celupkan jari pada tinta

Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara

Coblos calon sesuai pilihan pribadi.

Yang tidak boleh dilakukan:

Kampanye saat pemungutan suara

Coret-coret atau merobek surat suara

Tidak celup jari ke tinta

Memberi uang dan materi ke pemilih lain

Coblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok

Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara

Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Berikut daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:

Datang ke TPS yang telah ditentukan

Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

Lalu, isi daftar hadir

Kemudian, antri hingga nama dipanggil

Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

Selanjutnya, pergi ke bilik suara

Coblos surat suara, dengan ketentuan:

- Coblos menggunakan paku yang tersedia

- Coblos cukup sekali

- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

- Tidak boleh merekam saat mencoblos

Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

Proses pencoblosan selesai.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemkot Surabaya Pastikan Semburan Gas Berbau di Rungkut Tengah Akibat Kebocoran Pipa Gas

Admin- Minggu, Oktober 19, 2025 0
Pemkot Surabaya Pastikan Semburan Gas Berbau di Rungkut Tengah Akibat Kebocoran Pipa Gas
Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi semburan berbau gas di Rungkut Tengah, Surabaya, Jatim, Sabtu, 18 Oktober 2025.  SURABAYA, Surya Tribun .Com…

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Senin, Oktober 13, 2025
Nadiem 10 Jam Diperiksa Kejagung, Harap Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem 10 Jam Diperiksa Kejagung, Harap Kebenaran Akan Terbuka

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Minggu, Oktober 19, 2025
KPK Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

KPK Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

Rabu, Oktober 15, 2025

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Senin, Oktober 13, 2025
Nadiem 10 Jam Diperiksa Kejagung, Harap Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem 10 Jam Diperiksa Kejagung, Harap Kebenaran Akan Terbuka

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Minggu, Oktober 19, 2025
KPK Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

KPK Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

Rabu, Oktober 15, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber